1
Muslim Lifestyle

Tidak Bisa Sembarangan, Inilah Arti dan Batasan Masjid

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Secara bahasa, ‘masjid’ berarti ‘tempat sujud’ (مَسْجَدٌ). Sedangkan secara istilah, ‘masjid’ artinya tempat yang digunakan untuk shalat lima waktu secara berjamaah bagi umat muslim, dan sifatnya menetap atau tidak berpindah-pindah ( مَسْجِدٌ). Berikut akan dijelaskan lebih dalam soal arti dan batasan masjid itu sendiri.

Umroh.com merangkum, penggunaan kata ‘tempat bersujud’ untuk menyebut tempat ibadah umat muslim juga memiliki makna yang mendalam. Menurut para ulama, bangunan atau tempat untuk shalat dinamakan masjid, karena sujud merupakan gerakan paling mulia ketika shalat. Saat bersujud, seorang hamba berada paling dekat dengan Allah. Itulah sebabnya tempat untuk shalat tidak menggunakan istilah yang berarti tempat untuk rukuk, atau tempat untuk melakukan gerakan-gerakan shalat lainnya. 

Baca juga: 5 Masjid di Turki dengan Keindahan Luar Biasa

Seluruh Tempat di Bumi adalah Masjid 

Sebuah hadis menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda, “Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku : aku dimenangkan dengan perasaan takut yang menimpa musuhku dengan jarak sebulan perjalanan, bumi dijadikan bagiku sebagai mesjid dan suci, siapa pun dari umatku yang menjumpai waktu shalat maka shalatlah….”. 

Rasulullah juga pernah bersabda, “Dan bumi ini dijadikan bagiku sebagai tempat shalat serta sarana bersuci (tayammum). Maka siapa pun dari umatku yang datang waktu shalat (di suatu tempat), maka hendaklah ia shalat (di sana)”. 

Dari hadis tersebut, kita bisa memahami bahwa pengertian masjid secara umum atau secara luas adalah tempat di atas bumi yang digunakan sebagai tempat shalat. Jadi menurut para ulama, tempat di dalam rumah atau kantor yang digunakan untuk shalat juga bisa disebut masjid. 

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Ketentuan istimewa dalam beribadah tersebut hanya diberikan secara khusus kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan umatnya. Umat dari Nabi dan Rasul sebelumnya hanya dibolehkan untuk beribadah di tempat-tempat tertentu. Misalnya hanya di sinagog atau gereja.

Jadi, tidak ada alasan bagi kita untuk menunda atau meninggalkan shalat. Karena dimanapun berada, umat muslim dibolehkan menunaikan shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah yang disampaikan dari Abu Dzar, “Dan di tempat mana saja waktu shalat tiba kepadamu, maka shalatlah, karena tempat itu adalah masjid”. 

webinar umroh.com

Tetapi perlu diperhatikan, agar tidak menunaikan shalat di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya di tempat sampah, atau tempat penyembelihan hewan ternak yang penuh dengan kotoran dan najis. Kita juga dilarang untuk shalat di pemakaman, di tengah jalan atau di kamar mandi. 

Larangan Berjualan di Masjid 

Bangunan yang kita dirikan untuk menunaikan ibadah shalat lima waktu berjamaah disebut dengan masjid. Bangunan ini hendaknya kita isi dengan kegiatan-kegiatan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah. Misalnya shalat wajib atau salat sunnah, membaca Al Quran, atau berdzikir.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya, masjid-masjid ini hanyalah untuk menegakkan dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, shalat, dan bacaan al-Qur’an.” (HR. Muslim). 

Allah juga berfirman, “Di rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana ber-tasbih (menyucikan)-Nya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hari dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An Nur: 36-37). 

Karena itu Rasulullah melarang umatnya untuk melakukan jual beli di dalam masjid. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.’” (HR. at-Tirmidzi).  

Agar rezeki lancar, yuk berangkat ke tanah suci dan temukan paket umroh terbaik di umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Batasan Masjid 

Karena larangan berjualan di dalam masjid tersebut, timbul pertanyaan ‘di manakah sebenarnya batasan masjid yang dimaksud dalam hadits Rasulullah tersebut?’, ‘Apakah teras dan halaman masjid juga termasuk dalam masjid?’ 

Berdasarkan pemaparan tim Umroh.com, ada dua pendapat ulama. Pendapat pertama menjelaskan bahwa teras atau halaman masjid termasuk di dalam masjid, apabila teras dan halamannya bersambung dengan bangunan masjid. Misalnya atap atau lantainya bersambung serta berada di dalam tembok atau pagar yang membatasi masjid. Jadi tempat tersebut sah digunakan untuk i’tikaf. 

Sementara pendapat kedua mengungkapkan bahwa teras dan halaman masjid tidak termasuk bagian dari masjid. Sehingga jika seseorang i’tikaf di tempat tersebut tidak sah, namun dibolehkan untuk jual beli di sana.

Para ulama mendasarkan penjelasan tersebut dari dalil penuturan Aisyah, “Para wanita yang beri’tikaf jika sedang haid diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam agar keluar dari masjid dan memasang bilik-bilik i’tikaf mereka di halaman masjid sampai mereka suci dari haid.”

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Sementara Abdullah bin Umar berkata, “Bahwa Umar bin Khaththab melihat kain sutera (dijual) di dekat pintu masjid, lalu dia berkata, ‘Wahai Rasulullah seandainya engkau membeli ini, lalu engkau memakainya pada hari Jum’at dan memakainya untuk (menemui) utusan-utusan jika mereka datang kepadamu.’ Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang memakai ini hanyalah orang yang tidak memiliki bagian di akhirat’.” (HR Bukhari).