1
Serba-serbi Ramadhan

Pengertian Fidyah Puasa dan Cara Membayar Puasa yang Batal

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan. Namun, ada beberapa pengecualian bagi orang yang tidak berpuasa. Ada yang puasanya dapat diganti pada hari lain, ada pula karena penyebab tertentu tidak mampu berpuasa sehingga perlu membayar fidyah. Untuk yang belum tahu kali ini akan membahas mengenai pengertian fidyah puasa dan informasi lainnya.

Secara hakiki puasa ramadhan itu wajib untuk dilaksanakan oleh orang yang beragama islam lagi mukhalaf. Namun ajaran islam memberikan keringanan kepada orang – orang yang karena sebab tertentu boleh tidak berpuasa pada saat itu, namun harus mengganti puasanya di hari lain atau cukup membayar fidyah.

Baca juga : Macam-macam Zakat yang Harus Anda Ketahui

Apa Itu Fidyah Puasa ?

Dalam bahasa Arab kata fidyah adalah mengganti atau menebus. Adapun menurut istilah fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Misalnya, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh keluarga orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya. Di dalam pengertian fidyah puasa dengan melakukannya, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.

Sebagaimana firman Allah Swt. 

“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Al-Baqarah:184)

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download sekarang juga!

Hukum Membayar Fidyah

Hukum membayar fidyah adalah wajib. Fidyah wajib disempurnakan mengikuti bilangan hari yang ditinggalkan. Fidyah juga menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT yang sekiranya tidak dilaksanakan. Sebagaimana Allah SWT berfirman :

webinar umroh.com

Yang artinya: 

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah: 184)

Cara Membayar Fidyah

Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, yaitu satu fidyah untuk satu hari dan diperuntukkan untuk satu orang miskin atau pemberiannya dapat dilakukan sekaligus. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.

Dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 30 hari. Adapun ketentuan memberikan seluruh fidyah kepada 1 miskin saja, sebagian ulama melarangnya, namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya. Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Bila banyak alasan dan pembenaran menunda ke Baitullah, maka ketaatan takkan maksimal. Dan kehadiran Umroh.com akan menyempurnakan ibadah Anda!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Waktu Pembayaran Fidyah

Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau di-akhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua dibalik pengertian fidyah puasa.

Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka, yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa di-tumpuk di akhir Ramadhan.

Orang Yang Wajib Membayar Fidyah

Umroh.com merangkum, ada beberapa golongan yang diwajibkan untuk membayar fidyah karena tidak bisa berpuasa, diantaranya ialah:

  • Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi,
  • Orang tua, lansia atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa,
  • Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya. Mereka wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.
  • Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
pengertian fidyah

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Dengen mengetahui pengertian fidyah puasa diharapkan dapat membantu untuk Anda. Membayar fidyah boleh berupa uang, seharga dengan makanan pokok yang harus dibayarkan jika sekiranya lebih bermanfaat. Alangkah lebih baik bila memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakan oleh orang