1
Muslim Lifestyle

Sebelum Dilakukan, Ini Pengertian Ghibah yang Mengejutkan

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Agama Islam merupakan agama yang sempurna. Allah telah memerintahkan amal makruf dan nahi mungkar sesuai syariat Islam. Segala sesuatu yang dilakukan di dunia dengan hal positif dan baik, Allah akan menolong bukan hanya di dunia saja namun hingga akhirat. Sebaliknya, jika amalan kita di dunia negatif dan buruk, maka Allah akan membalas dengan hal keburukan juga. Berbuatlah yang baik-baik semasa hidup karena Allah SWT selalu akan memantau kita di mana pun berada. Berikut ini akan dijelaskan soal pengertian ghibah yang wajib dipahami.

Pengertian Ghibah

Umroh.com merangkum, pengertian ghibah dapat diartikan dengan menggunjing. Ghibah menyampaikan sesuatu terjadi pada seseorang dengan menjelekkan orang lain. Pembicaraan itu bisa menyangkut keburukan pada fisik, akhlak, ucapan atau pun perbuatan lainnya. meskipun pembicaraan tersebut ada benarnya, bukan berarti kita boleh menyampaikannya semau sendiri. Terlebih jika hal tersebut merupakan berita buruk mestinya segera tidak menyebarkan kepada khalayak. Dengan pemberitaan tersebut, reputasi orang yang digunjing pasti akan jatuh. Orang tersebut akan merasa tidak nyaman karena yang diketahui orang lain tentang dirinya hanyalah perbuatan buruk. Ia pun akan sulit untuk menjalani hubungan dengan orang lain, bahkan bisa sampai tidak dihargai. Terlebih hingga muncul dampak yang lebih luas menjadi penyebab terputusnya silaturahmi.

Baca juga: Sering Dilakukan, Ternyata Ini Hukum Melakukan Ghibah

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

Tahukah kalian, apakah itu ghibah? Para sahabat menjawab, ‘Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘engkau membicarakan sesuatu yang terdapat dalam diri saudaramu mengenai sesuatu yang tidak dia sukai. Salah seorang sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah SAW, bagaimana pendapatmu jika yang aku bicarakan benar-benar ada pada diri saudaraku? Rasulullah SAW menjawab, jika yang kau bicarakan ada pada diri saudaramu, maka engkau sungguh telah mengghibahinya. Sedangkan jika yang engkau bicarakan tidak terdapat pada diri saudaramu, maka engkau sungguh telah mendustakannya.” (HR. Muslim)

Adapun dosa ghibah dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala,

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Ghibah yang diperbolehkan

Dalil mengenai larangan berbuat ghibah memang ada banyak, namun, dalam Islam ada ketentuan dengan kondisi tertentu yang ghibah menjadi boleh untuk dilakukan.

webinar umroh.com

Allah SWT berfirman ,

Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Sedangkan Nabi Muhammad dalam sebuah hadist mengatakan;,

“Setiap umatku akan dimaafkan kecuali para mujahir. Mujahir adalah orang-orang yang menampakkan perilaku dosanya untuk diketahui umum.” (HR. Muslim).

Mengenai kondisi yang diperbolehkan untuk berbuat ghibah tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tadzalum

kondisi orang yang teraniaya lalu melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib, ulama, atau penguasa yang kiranya dapat menangani permsalahannya. Allah SWT berfirman yang artinya

“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

2. Menceritakan tentang keburukan seseorang oleh karena orang tersebut berbuat maksiat

Dalam hal ini, tujuan menceritakan keburukan orang tersebut adalah agar ustadz, kiai, psikolog, atau orang yang mampu untuk memperbaiki dan mengubah si yang dibicarakan agar berhenti berbuat maksiat.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

“Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu, maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya.” (HR. Muslim).

Jadilah tamu istimewa Allah dengan temukan paket umrohnya di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

3. Saat meminta fatwa

Dalam sebuah riwayat, Hindun binti Utbah (istri Abu Sofyan) pernah mengadu kepada Rasulullah SAW dan mengatakan;

“Wahai Rasulullah SAW, suamiku adalah seorang yang bakhil. Dia tidak memberikan padaku uang yang cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga kami, kecuali yang aku ambil dari simpanannya dan dia tidak mengetahuinya. Apakah perbuatanku itu dosa? Rasulullah SAW menjawab, ambillah darinya sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan cara yang baik (ma’ruf).” (HR. Bukhari)

4. Untuk memberitahukan atau memperingatkan akan adanya suatu bahaya

Dalam riwayat, Fatimah binti Qais RA hendak dipinang oleh Muawiyah dan Abu Jahm. Kemudian, Fatimah memberitahukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW; datang kepada Rasulullah SAW dan beliau bersabda;

“Adapun Muawiyah, ia adalah seseorang yang sangat miskin, sedangkan Abu Jahm, adalah seseorang yang ringan tangan (suka memukul wanita).” (HR. Muslim).

5. Boleh mengghibah orang yang berbuat maksiat

Misalnya mabuk, berjudi, dan mencuri, dan sebagainya. Juga terhadap orang yang menunjukkan permusuhan terhadap Islam.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

6. Ghibah sebagai bentuk pengenalan

Contoh ghibah dalam bentuk pengenalan seperti, ada seseorang yang memiliki ciri khas tertentu yang cenderung lebih dikenali orang dibandingkan nama, misal; seseorang itu adalah buta, sedangkan masyarakat lebih mengenal kecacatannya itu dibandingkan nama. Jadi, saat mengenalkan akan si Buta tersebut, berarti kita mengghibah Asal tujuannya tidak untuk menjelek-jelekkan, maka boleh saja.