Umroh.com – Islam tidak membenarkan muslim menutup seluruh tubuhnya tanpa ada yang kelihatan sama sekali. Dan tidak dibenarkan pula muslimah telanjang tanpa menggunakan busana sama sekali. Kedua bentuk ini tentunya telah keluar dari rambu-rambu yang telah di tetapkan oleh Allah swt dan Rasulnya. Lalu apa hukum menggunakan hijab? Dan apa pengertian jilbab itu sendiri menurut Islam?
Pengertian Jilbab
Jilbab merupakan simbol dari pakaian wanita Islam yang dianggap dapat memenuhi kriteria menutup aurat. Meskipun para ulama Madzhab masih berbeda pendapat dalam menetapkan batasan aurat. Memakai jilbab adalah kewajiban bagi kita sebagai seorang muslimah. Jilbab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk dilaksanakan oleh seorang muslimah. Karena Ia bukan hanya sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan bukan pula penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas dalam kehidupannya sehari hari.
Baca juga: Bikin Nyaman! Ini Tips Ampun Memilih Jilbab
Perintah untuk menggunakan jilbab ini sudah di dasarkan pada firman Allah swt dalam surat al-Ahdzab ayat 59, yang Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuan, dan perempuan-perempuan mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya. Dengan demikian mereka lebih mudah dikenal dan mereka tidak akan diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS: al-Ahdzab ayat 59)
Dalam ayat tersebut jelas menyampaikan beberapa pesan atau perintah :
- Untuk memakai jilbab
- Untuk mengulurkan jilbabnya
- Untuk memakai jilbab agar mereka lebih mudah untuk dikenal
- Agar terhindar dari godaan lelaki.
Tim umroh.com memaparkan, surah ini menekankan kepada wanita muslim untuk mengulurkan jilbabnya bukan hanya sekedar perintah memakai jilbab saja. Karena sebelum islam memerintahkan untuk mengulurkan jilbabnya, kaum wanita sudah memakai kerudung namun hanya sekedarnya saja dan tidak memakai secara sempurna untuk menutupi auratnya. Sedangkan mengulurkan jilbab yang dimaksud dalam ayat ini jika yang dimaksudkan adalah baju, maka menutup tangan dan kakinya, kalau yang dimaksud adalah kerudung, maka perintah mengulurkannya adalah membuatnya longgar sehingga menutupi semua badan dan pakaiannya.
Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
Jilbab sendiri berasal dari akar kata jalaba yang bermakna membawa, dan bentuk jama’nya adalah jalabib yang bermakna kimono,,artinya baju yang luas. Jilbab juga berarti pakaian lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh badan dari kepala sampai dengan kaki. Dalam kamus besar bahasa Indonesia jilbab berarti baju kurung yang longgar, dilengkapi dengan kerudung yang menutupi kepala, sebagian muka dan dada.
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Makna Jilbab di Al Quran
Arti kata jilbab ketika Al Quran diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang dipakai lapisan yang kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma`ani. Sementara Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan bahwa jilbab berarti kain yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan.
Dari definisi diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa jilbab adalah busana muslimah, yaitu suatu pakaian yang tidak ketat (longgar) dengan ukuran yang lebih besar yang menutupi seluruh tubuh perempuan, kecuali muka dan telapak tangan sampai dengan pergelangan.
Saat seorang muslimah bertekad dan memutuskan selalau senantiasa berjilbab, paling tidak bisa meminimalisir pandangan laki-laki kepada wanita yang diharamkan oleh agama, dan sudah menjadi fitrah manusia dipandang dengan baik oleh orang lain adalah lebih menyenangkan hati dan tidak berorentasi pada keburukan, lain halnya apabila pandangan itu tidak baik maka tentu akan berdampak tidak baik pula bagi yang dipandang dan juga yang melihat
Umroh.com merangkum, jilbab merupakan penanda bagi sekumpulan hukum-hukum sosial yang berhubungan dengan posisi wanita dalam sistem islam dan yang disyariatkan Allah swt agar menjadi benteng kokoh yang mampu melindungi kaum wanita, menjadi pagar pelindung yang mampu melindungi masyarakat dari fitnah, dan menjadi framework yang mengatur fungsi wanita sebagai pembentuk generasi masa depan.
Demikianlah, sesungguhnya islam telah membuat perbedaan yang jelas antara individu dan masyarakat, antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu perlu adanya jilbab yang melindungi wanita dari pandangan laki-laki yang tidak berhak memandangnya. Hukum aurat dan jilbab bertujuan untuk memelihara kehormatan, kesucian dan martabat kaum wanita, bukan untuk menghina atau menyiksa.