Umroh.com – Manusia tidak akan bisa hidup tanpa manusia lainnya. Mereka pun pada dasarnya pasti melakukan interkasi sosial untuk berkomunikasi. Dalam memenuhi kebutuhan hidup pun mereka pasti melakukan interaksi dengan cara transaksi jual beli. Sejak zaman dahulu, sejatinya jual beli sudah dilakukan. Lalu apa pengertian jual beli dalam islam itu sendiri? Berikut penjelasannya.
Semasa SD pun kita belajar mengenai transaksi jual beli dengan sistem barter. Hingga zaman semakin berkembang dan muncullah uang komoditas hingga uang kertas yang kini mulai memasuki era cashless.
Terlepas dari berbagai sistem pembayaran jual beli tersebut, apakah transaksi jual beli yang kita lakukan sudah sesuai syariat sistem Islam? Maka dari itu, mari kita pahami bersama-sama mengenai pengertian jual beli dalam Islam.
Baca juga: Rukun Jual Beli dalam Islam Bagi yang Baru Mulai Usaha
Pengertian Jual Beli dalam Islam
Umroh.com merangkum, mengenai pengertian jual beli dalam Islam, maka akan kita dapati dua bagian pembahasan yakni secara bahasa dan istilah. Secara bahasa, jual beli diketahui berasal dari kata al-bay’u yang berarti mengambil atau memberikan sesuatu.
Namun, ada pula yang mengartikan sebagai sebuah aktivitas menukar harta dengan harta. Selain itu, kata al-bay’u merupakan turunan dari kata al-bara yang berarti depa. Hal ini disebabkan oleh pada zaman dahulu, orang Arab akan mengulurkan depa mereka saat bertransaksi jual beli hingga saling menepuk tangan sebagai tanda transaksi yang dilakukan atau akad telah berjalan lancar dan telah berpindah tangan kepemilikan.
Sementara secara istilah dalam Islam, jual beli memiliki arti sebagai transaksi tukar menukar barang yang berdampak pada bertukarnya kepemilikan (taqabbudh) yang tidak sah apabila akad yang dilakukan salah atau dilakukan dengan cara yang bathil. Akad yang dimaksud harus dilakukan dengan cara verbal/ucapan dan perbuatan. Pengertian ini merujuk pada kitab Taudhihul Ahkam.
Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
Tak hanya pengertian di atas, ada lagi pengertian jual beli dalam Islam yang merujuk pada kitab fiqsuh sunnah yang ditulis oleh Syekh Sayyid Sabiq. Menurut kitab tersebut, pengertian jual beli dalam Islam yakni transaksi tukar menukar harta atau proses pemindahan hak kepemilikan kepada pihak lain dengan adanya kompensasi yang sesuai syariah.
Adapun koridor syariah tersebut yakni barang yang dijual bukan barang yang haram serta cara mendapatkan barang tersebut juga bukan melalui cara yang haram.
Kita pun kini mampu memahami bahwa jual beli merupakan transaksi tukar menukar barang yang memiliki nilai, dan memiliki salah satu pihak menjual barang serta pihak lain yang membeli sesuai dengan kesepakatan atau akad yang telah disetujui.
Dalam surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman,
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
Berdasarkan ayat tersebut kita pun dapat menarik kesimpulan bahwa Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah SWT juga memerintahkan kepada hamba-Nya untuk melakukan jual beli tanpa adanya unsur ribawi. Hal ini dikarenakan riba dapat membuat seseorang rugi dan pihak lainnya diuntungkan. Mereka yang rugi akan tercekik dengan hutang dan terpuruk dalam hidupnya, sementara mereka yang untung akan semakin gelap mata akan kehidupan duniawi serta lupa dengan kehidupan setelahnya yakni akhirat.
Karena itulah Allah SWT menurutkan ayat tersebut untuk dapat kita ambil hikmahnya. Allah SWT tidak ingin hamba-Nya gelap mata akan dunia dan tersiksa akan riba. Karena itu, jadikanlah Al Qur’an sebagai pedoman hidup kita bersama.
Tak hanya melancarkan rezeki, umroh juga menjadikan Anda tamu istimewa Allah. Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Pendapat Imam Mazhab Mengenai Pengertian Jual Beli dalam Islam
Imam Maliki dan Imam Hanafi juga turut memberikan definisi mengenai jual beli dalam Islam. Menurut Ulama Hanafiyah, jual beli dalam Islam adalah pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan suatu cara khusus yang diperbolehkan oleh agama.
Sementara menurut Ulama Malikiyah, definisi jual beli terdiri dari dua definisi yakni definisi umum dan definisi khusus. Definisi umum yakni jual beli dalam Islam merupakan perbuatan tukar menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!
Lalu pada definisi khusus yakni tukar menukar sesuatu yang bukan untuk kemanfaatan serta bukan pada kelezatan yang memiliki daya tarik seperti emas dan perak serta bendanya dapat direalisir dan berada di tempat. Bukan pula sebagai barang hutangan.
Itulah pengertian jual beli dalam Islama yang dapat kita pahami bersama. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share, komen dan like!