Umroh.com – Agama islam merupakan agama yang sempurna. Semua hal dalam kehidupan sudah di atur oleh Allah swt termasuk halal dan haramnya makanan dan minuman. Allah swt menghalalkan semua makanan dan minuman yang mengandung maslahat dan manfaat bagi manusia. Sebaliknya Allah swt mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudarat atau keburukan bagi manusia. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia.
Dalam islam, minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat islam. semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil Al Quran atau Hadist yang menyatakan keharamannya.
Baca juga: Auto Beli! Ini 5 Minuman yang Boleh Dicoba di Singapura
Dalil Minuman Halal
Tim umroh.com memaparkan, dalam Alquran telah dikatakan dengan jelas, bahwa minuman baik adalah minuman yang tidak memabukan. Ini berarti minuman keras dalam islam seperti khamar adalah haram hukumnya, sebagaimana ayat di bawah ini:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi (berkorban untuk berhala) dan mengundi nasib adalah perbuatan yang keji, perbuatan syaitan maka jauhilah perbuatan tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah : 90).
Dalam hadist Nabi SAW bersabda:
“Sesuatu yang memabukan dalam keadaan banyak maka dalam keadaan sedikit juga haram”. (HR. An Nasai, Abu Daud, At Thurmuzi).
Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
Minuman Halal Menurut Syariat Islam
- Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
- Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka.
- Air atau ciran itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
Harga pas di kantong, yuk pilih paket pilihan Anda cuma di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Syarat Minuman Yang Halal
Umroh.com merangkum, pada dasarnya minuman itu adalah baik dan halal untuk dikosumsi, asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuannya. Minuman ini tidak mendekatkan kita pada syaitan, atau bukan untuk hal yang tidak diridai Allah. Sebagaimana Allah berfirman dalam Alquran:
“Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di muka bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi mu.(QS: Al Baqarah: 168).
1. Minuman yang tidak memabukan
sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Alquran: “Mereka bertanya kepada mu tentang khamar dan judi , katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat pada manusia namun dosa dari keduanya lebih besar dari menfaatna”.(QS. Al Baqarah 219)
2. Minuman halal dari cara zat dan prosesnya
Minuman halal adalah minuman yang zat maupun proses mendapatkannya sesuai aturan islam. Contohnya adalah: tidak najis, bukan darah, dan lainnya. Kedua, halal cara mendapatkannya, contohnya: minuman curian atau sejenisnya. Misalnya teh atau susu, pada dasarnya itu adalah minuman halal, namun jika didapat dengan cara yang haram maka hukummnya haram.
3. Minuman yang tidak membahayakan
Minuman yang tidak membahayakan baik jasmani, rohani maupun akidah, contohnya: alkohol, atau minuman yang dijampi-jampi untuk merusak aqidah seseorang.