1
Muslim Lifestyle

Pengertian Puasa Nazar yang Jarang Diketahui

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Secara bahasa, arti dari ‘nazar’ adalah janji untuk melakukan hal baik atau hal buruk. Dalam Islam, Nazar berarti kesanggupan seseorang melakukan suatu ibadah yang bukan merupakan ibadah wajib. Nazar tidak sah jika menjanjikan hal wajib, mubah, makruh, apalagi haram.

Amalan dengan hukum sunnah atau fardhu kifayah yang bisa dijadikan nazar. Misalnya berpuasa atau bersedekah. Dengan melakukan nazar, ibadah yang awalnya berhukum sunnah atau fardhu kifayah menjadi berhukum wajib bagi orang tersebut. Sedekah atau puasa sunnah yang tadinya tidak harus dilakukan, setelah menjadi nazar maka tidak boleh ditinggalkan.

Nazar akan sah jika lafaz nazar mengandung kepastian untuk melakukan suatu hal. Misalnya, “saya bernazar akan berpuasa Daud”, atau “Jika saya mendapat keuntungan sebesar Rp 1 Milyar, saya akan bersedekah Rp 100 juta”. Lafaz yang tidak mengandung kesanggupan tidak bisa disebut nazar. Misalnya jika kalimat nazar masih mengandung kata “mungkin”, atau “bisa jadi”.

Baca juga: Muntah saat Puasa, Apakah Dianggap Batal?

Nazar Harus Disempurnakan

Islam membolehkan kita bernazar. Ibadah yang mulanya tidak wajib, menjadi wajib jika seseorang telah bernazar. Allah memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya. Allah berfirman, “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS.Al Hajj: 29). “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS.Al Insan: 7).

Dahulu, Sahabat Umar bin Khatab juga pernah diperintah Rasulullah untuk menunaikan nazarnya. Sekembalinya rombongan Rasulullah dari Thaif dan sampai di Ji’ronah, Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah, “Yaa Rasulullah, sesungguhnya aku pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk melakukan itikaf sehari di Masjidil Haram maka apa pendapatmu?”. Rasulullah menjawab, “Pergilah ke sana dan beri’tikaflah”.

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download aplikasinya sekarang juga!

Pengertian Puasa Nazar

Umroh.com merangkum, salah satu amalan yang biasanya dinazarkan adalah puasa. Bernazar untuk berpuasa dibolehkan, karena kita boleh bernazar untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah.

Puasa Nazar adalah puasa yang wajib dilakukan oleh seseorang sesuai dengan yang dinazarkannya. Aisyah ra menuturkan bahwa Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barangsiapa yang bernazar untuk maksiat terhadap Allah maka janganlah dia maksiat terhadap-Nya” (HR.Bukhari).

webinar umroh.com

Macam Nazar

1. Nazar Lajjaj

Nazar Lajjaj adalah nazar yang tujuannya memotivasi seseorang untuk mengerjakan suatu hal, atau mencegah seseorang melakukan sesuatu, atau meyakini kebenaran kabar yang disampaikan seseorang. Contoh nazar lajjaj adalah ketika ada seseorang yang bernazar untuk berpuasa selama sepuluh hari jika tidak menghkhatamkan suatu kitab selama lima hari. Nazar ini diucapkan agar memberi motivasi kepada diri sendiri untuk mengerjakan amalan (dalam contoh tersebut, mengkhatamkan kitab).

Contoh lain adalah nazar yang memotivasi untuk melakukan sesuatu, yaitu ketika ada seseorang yang berjanji akan berpuasa selama sepuluh hari jika ia melakukan kebiasaannya untuk membicarakan keburukan orang lain. Sedangkan contoh nazar yang tujuannya meyakinkan orang lain tentang kebenaran berita, misalnya ketika seseorang berjanji bersedekah Rp 500.000 jika apa yang disampaikannya tidak benar. Harapannya, orang yang menerima kabar itu mempercayai kebenaran kabar yang dibawanya.

2. Nazar Tabarrur

Nazar tabarrur adalah ketika seseorang menyanggupi untuk mengerjakan suatu ibadah tanpa menggantungkan pada suatu hal, atau menggantungkan ibadah pada suatu hal yang diharapkan. Contohnya adalah ketika seseorang bernazar akan menyedekahkan uang sebanyak Rp 500.000. Maka jika ia telah memiliki uang dalam jumlah sekian, wajib baginya untuk menyedekahkan uang tersebut. Namun, kewajiban untuk menyedekahkannya bersifat lapang, jadi tidak wajib untuk segera menyedekahkan uang tersebut. Jika tidak memiliki keyakinan tidak akan memiliki uang sejumlah itu, maka nazar bisa ditunaikan kapan saja. Sebaliknya, jika ia yakin bahwa tidak akan lagi memiliki uang sebanyak itu, maka nazar wajib ditunaikan, sebelum uang digunakan untuk keperluan lain.

Contoh lain nazar tabarrur adalah yang disertai dengan menggantungkan pada sesuatu yang diharapkan. Misalnya ketika seseorang bernazar akan berpuasa selama sepuluh hari jika Allah mengabulkan keinginannya untuk bertemu dengan orang yang diidamkannya. Jika keinginannya terpenuhi, maka wajib baginya untuk menunaikan nazar tersebut.

Tak hanya menjadi tamu Allah, umroh juga melancarkan rezeki Anda. Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

Sebaiknya Menghindari Nazar

Walaupun Nazar dibolehkan, namun sebaiknya kita tidak mudah bernazar. Rasulullah menjelaskan bahwa nazar sesungguhnya sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Sahabat Ibnu Umar menuturkan, “Rasulullah melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’” (HR.Bukhari dan Muslim)

Sementara Abu Hurairah menuturkan bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR.Muslim).

“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR.Bukhari dan Muslim).

Para ulama menjelaskan maksud dari hadis tersebut adalah orang yang bernazar sebenarnya tidak beramal ikhlas karena Allah. Ia hanya mau beramal jika mendapat manfaat. Karenanya, orang yang bernazar dengan syarat disebut orang yang pelit.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Nazar yang dibolehkan dan tidak mendapat pertentangan adalah ketika seseorang bernazar tanpa syarat. Misalnya seseorang berjanji melaksanakan puasa tertentu, tanpa mensyaratkan apapun. Larangan nazar juga ditujukan agar manusia tidak menyangka Allah akan memenuhi keinginan dengan nazar. Padahal, nazar sama sekali tidak merubah apapun, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis di atas.

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.