1
Doa

Pengertian Puasa Qadha Hadits Mengenainya di Dalam Islam

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Bagi seorang muslim, sudah seharusnya kita mengetahui apa saja yang ada di dalam ajaran agama islam, supaya kita mengetahui hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan serta yang sunnah dan yang wajib, salah satunya adalah wajib mengganti puasa kita ketika kita tidak berpuasa atau berhalangan pada bulan puasa Ramadhan, maka hal tersebut wajib di ganti. Oleh karena itu di sini penulis akan membahas lebih dalam mengenai pengertian puasa qadha dan bagaimana hukumnya ?

Baca juga : Ini Golongan Seseorang Boleh Tidak Puasa Ramadhan

Pengertian Puasa Qadha

Puasa qadha adalah puasa di mana kita semua umat muslim diwajibkan untuk menggantikan puasa Ramadhan yang telah kita tinggal karena sebab segala sesuatu yang tidak sesuai dengan syar’I salah satunya bagi seorang perempuan adalah haid atau sedang masa nifas, maka perempuan tersebut tidak boleh berpuasa Ramadhan. Puasa qadha adalah puasa utang yang wajib di bayar bagi umat muslim.

Umroh.com merangkum, puasa qadha juga sama seperti utang dimana jika seseorang mempunyai utang lalu dia memiliki uang untuk mengembalikannya, maka seyogyanya utang tersebut harus cepat-cepat dibayar tunai, jangan dibayar tunda-tunda apalagi sampai ke utang yang berikutnya.

Manusia pun ketika akan dihutangi oleh orang lain, padahal orang tersebut masih mempunyai hutang, bukannya manusia tersebut akan menjadi kesal? Nah ini sama pula dengan puasa qadha. Maka wajib hukumnya untuk segera diganti, agar kita tidak mempunyai utang yang banyak.

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download sekarang juga!

Hadits Puasa Qadha

Puasa qadha atau puasa pengganti adalah puasa yang dilaksanakan sebagai pengganti puasa wajib yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi :

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berkata), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 184)

Dalam kitab Umdatul Ahkam hadits ke-190 Dari Aisyah R.A berkata :

webinar umroh.com

“Aku memiliki utang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu untuk meng-qadha-nya kecuali di bulan sya’ban.”

Apalagi yg engkau cari jika hidup bukan untuk ridha Allah? Segera penuhi panggilan-nya bersama Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Dalam kitab Umdatul Ahkam hadits ke-191 dari Aisyah R.A berkata :

“Barangsiapa yang meninggal dunia dan ia punya utang puasa, maka walinya (ahli waris) harus berpuasa (sebagai ganti puasa) untuknya.”

Dalam kitab Umdatul Ahkam hadits ke-192 dari Abdullah bin Abbas R.A berkata :

“Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu dia berkata : “Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan ia punya utang puasa 1 bulan, apakah aku meng-qadha puasa baginya atau tidak?” Rasulullah SAW memberikan perumpamaan, “Bagaimana kalau ibumu punya hutang, apakah engkau akan membayarnya?” (yang dimaksud di sini adalah punya utang kepada sesama manusia atau harta). Lalu orang tersebut menjawab, “Iya” maka Rasulullah SAW bersabda “Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan (dibayar atau dilunasi).”

Berdasarkan riwayat yang dibawakan dari Aisyah R.A berkata :

“Saya pernah punya utang puasa Ramadhan, tapi saya baru bisa menggantinya pada bulan Sya’ban tahun berikutnya.” (HR. Asy-Syaikhan)

Menurut Ibnu Abbas,

“Apabila seseorang sakit di bulan Ramadhan, kemudia Ia meninggal dunia dengan utang puasa, maka diganti dengan memberi makan, bukan dengan mengqadhanya. Akan tetapi, kalau Ia punya utang puasa nazar, maka walinya harus mengqadhanya.” (HR. Abu Daud dengan Sanad Shahih)

Ibnu Abbas juga meriwayatkan dalam sebuah hadits yang menyatakan bahwa wali si mayat mengqadhanya puasa nazarnya, “Bahwa Sa’ad bin Ubbadah R.A bertanya kepada Nabi Muhammad SAW : “Bagaimana dengan ibu saya yang meninggal dunia dengan ber-utang puasa nazar?” Nabi Muhammad SAW menjawab, qadha dia.” (HR. Asy-Syaikhan dan lain-lain)

Bagi siapa saja yang sudah meninggal dunia, entah saudaranya, ibunya. ayahnya atau siapapun itu dengan mempunyai utang puasa nazar maka dapat diqadha kan dengan keluarganya masing-masing dan dapat dikerjakan secara bersama-sama sebanyak hari yang di-utangnya dalam puasa. Al-Hasan juga menjelaskan “Kalau pembayaran fidyah makanan, kalau walinya mengumpulkan orang miskin sebanyak hari yang di-utang dan mereka di-kenyangkan semua juga boleh, begitulah yang dilakukan Anas bin Malik R.A

tata cara Puasa Sya’ban

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Oleh karena itu, bagi siapa saja yang masih mempunyai utang puasa, maka alangkah baiknya untuk segera di lunaskan, tanpa menunda-nunda, karena sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bertaat kepada Allah SWT serta yang mengerjakan segala perintahNya dan menjauhi segala larangannya. Semoga dengan adanya artikel pengertian puasa qadha ini dapat menambah ilmu pengetahuan kita semua mengenai apa itu puasa qadha dan hukumnya itu sendiri.