Umroh.com – Riba merupakan hal yang cukup sulit untuk dihindari di era saat ini. Meski demikian, sebagai seorang muslim kita wajib menghindarinya karena riba memiliki dosa yang sangat besar bagi seorang muslim. Berikut ini akan dijelaskan pengertian riba yang wajib dipahami.
Pengertian Riba
Berdasarkan pemaparan tim Umroh.com, pengertian riba menurut bahasa adalah kelebihan, bertambah, berkembang dan sejenisnya. Sementara menurut istrilahnya, Syeikh Muhammad Abduh memiliki pendapat bahwa riba adalah penambahan yang dapat dibebankan kepada orang yang meminjam harta namun orang tersebut melakukan pengunduran janji bayar dari waktu yang ditetapkan.
Sementara Ibnu Katsir berpendapat, menolong orang lain dengan tujuan keuntungan bahkan sampai ‘mencekik’ seseorang yang ditolong, juga disamakan sebagai riba. Agar lebih jelasnya, ada beberapa jenis riba yang sebaiknya diketahui umat muslim.
Baca juga: Raih Kebahagiaan dengan Memahami Prinsip Hidup Ini
Jenis-jenis Riba
Berikut jenis-jenis riba yang sepatutnya diketahui seorang muslim:
1. Riba Fadhl
Riba Fadhl adalah suatu pertukaran jual beli barang ribawi lewat kuantitas atau kadar takaran yang berbeda. Adapun barang ribawi tersebut adalah emas, perak, gandum, gandum merah, garam dan juga kurma. Sehingga, Islam mengajarkan agar barang-barang tersebut ditukarkan dengan jumlah dan kualitas yang sama.
Contoh: Seseorang menukar 10 gram emas (20 karat) dengan 12 gram emas (18 karat). Hal ini tidak diperbolehkan karena jumlah serta kualitasnya berbeda.
Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
2. Riba Qardh
Riba Qardh yakni adanya persyaratan dalam kelebihan pengembalian pinjaman yang telah dilakukan di awal akad perjanjian hutang-piutang. Syarat tersebut diberlakukan oleh si pemberi pinjaman, namun si peminjam tidak tau kelebihan itu dipergunakan untuk apa.
Contoh: Rentenir meminjamkan uang 20 juta, lalu peminjam harus mengembalikan 22 juta. Adanya tambahan 2 juta inilah yang disebut sebagai Riba Qardh sehingga merugikan peminjam dan menguntungkan rentenir.
3. Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah yakni adanya nilai tambahan dalam hutang karena adanya tambahan tempo pembayaran hutang tersebut yang dikarenakan peminjam belum mampu membayar hutang pada waktu yang disepakati. Riba ini banyak dilakukan pada masa jahiliyah.
Contoh: A memberi hutang kepada B, namun pada saat jatuh tempo, B belum mampu membayar karena satu dan lain hal sehingga A menambahkan jumlah hutang tersebut apabila dibayarkan melebihi pada waktu yang ditentukan.
Tak hanya melancarkan rezeki Anda, umroh juga menjadikan Anda tamu istimewa Allah. Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
4. Riba Yad
Riba Yad merupakan jenis transaksi yang tidak memberi penegasan berapa nominal harga pembayaran atau saat seseorang berpisah dari tempat akad jual beli sebelum adanya serah terima barang tersebut.
Contoh: A menawarkan mobil dengan harga 90 juta jika membayar tunai dan 95 juta jika dengan cicilan. Lalu B ingin membeli, namun sampai akhir transaksi tak ada kesepakatan di antara keduanya berapa harga yang harus dibayarkan.
5. Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi. Riba ini dapat dikatakan mirip dengan Riba Fadhl. Perbedaannya ada pada serah terima barang tersebut.
Contoh: ada dua orang yang bertukar emas. Satu orang dengan emas 24 karat ingin ditukar dengan emas 24 karat yang timbangannya sama. Namun, salah satu dari emas 24 karat tersebut baru diserahkan satu bulan kemudian, semantara harga emas bisa berubah sewaktu-waktu.
Larangan Riba dalam Al Qur’an
Di dalam Al Qur’an, Allah SWT berfirman pada QS Al Baqarah 275-276:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Allah SWT juga berfirman dalam QS Ali Imran: 130-131:
ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!
Seperti itulah riba yang wajib kita hindari karena Allah SWT mengatur dunia sangat adil sehingga tak ingin ada satupun hamba-Nya yang terdzholimi. Karena sesungguhnya Allah SWT tak pernah mendzhalimi hamba-Nya, merekalah yang saling mendzhalimi diri mereka sendiri.