1
Muslim Lifestyle

Pengertian Wakaf Ini Tak Banyak Diketahui Umat Muslim

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqafa” yang artinya menahan, berhenti, atau berdiam di tempat. Pengertian wakaf sendiri adalah menyedekahkan harta untuk kepentingan umat. Wakaf merupakan sedekah jariyah. Caranya dengan memberi harta yang tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual, dan tidak boleh diwariskan. Pengertian wakaf juga bisa sebagai melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.

Pada dasarnya, wakaf bermakna menyerahkan kepemilikian suatu harta dari manusia menjadi milik Allah atas nama umat. Wakaf diberikan demi mendekatkan diri kepada Allah. Meraih ridho Allah. Sekaligus untuk kepentingan masyarakat luas.

Baca juga : Gak Banyak yang Tahu, Ini 12 Peristiwa Saat Maulid Nabi

Ibadah yang Bermanfaat Bagi Umat

Orang yang memberi wakaf akan mendapatkan pahala berkelanjutan, bahkan setelah ia meninggal. Ketika ia tak lagi bisa beribadah setelah meninggal, harta yang diwakafkan akan terus mengalirkan pahala selama masih dimanfaatkan.

Orang yang memberi wakaf akan mendapatkan pahala berkelanjutan, bahkan setelah ia meninggal. Ketika ia tak lagi bisa beribadah setelah meninggal, harta yang diwakafkan akan terus mengalirkan pahala selama masih dimanfaatkan.

Bukan hanya bagi diri sendiri, manfaat wakaf pun dirasakan umat. Harta wakaf yang dikelola dengan baik akan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Misalnya saat seseorang mewakafkan tanah untuk didirikan sekolah atau masjid, maka masyarakat sekitarnya dapat menikmati fasilitas tersebut.

Harta wakaf juga bisa membantu mata pencaharian masyarakat. Sehingga bisa memperbaiki kondisi ekonomi umat. Para ulama menjelaskan bahwa wakaf telah memainkan peran penting dalam mensejahterakan masyarakat di sepanjang sejarah. Adanya harta yang diwakafkan oleh umat muslim memberi sumbangsih di bidang pendidikan, perkembangan ilmu, hingga fasilitas pelayanan publik.

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah!Yuk download sekarang juga!

Wakaf sebagai Jalan Kebaikan

Mewakafkan harta di jalan Allah merupakan salah satu cara mencapai kebaikan. Dengan niat baik itu, Allah akan memberi balasan yang baik kepada siapa saja yang mau mewakafkan hartanya.

webinar umroh.com

Allah berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (harta sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS.Ali Imran: 92).

Wakaf Dilindungi Oleh Undang-Undang

Bukan hanya dalam hukum agama, wakaf juga diatur dalam undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang wakaf adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf).

Pengertian wakaf dalam undang-undang tersebut adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

Melihat kabah langsung dalam jarak dekat dan berkesempatan berziarah ke makam Rasulullah, kunjungi Umroh.com sekarang juga!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

Dalam Pasal 217 ayat (1) KHI, disebutkan bahwa badan Hukum Indonesia, orang yang telah dewasa dan sehat akalnya dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, boleh mewakafkan benda miliknya, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang ada dan berlaku.

Harta yang Bisa Diwakafkan

Doa Mustajab

Umroh.com merangkum, selama ini pengertian wakaf di masyarakat hanya pemberian tanah untuk dijadikan tempat ibadah atau sekolah. Tetapi sebenarnya ada banyak hal lain yang bisa diwakafkan. Benda yang bisa diwakafkan adalah benda tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan, hingga tanaman), benda bergerak (misalnya mobil untuk ambulans, logam mulia, mesin untuk produksi pabrik, dan sebagainya). Bahkan ada ulama yang berpendapat boleh mewakafkan uang untuk modal usaha.

Macam-Macam Wakaf

1. Macam Wakaf Berdasarkan Tujuan

  • Wakaf Sosial (Khairi) : Jenis wakaf ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat dan kepentingan umum.
  • Wakaf Keluarga (Dzurri) : Wakaf untuk memberi manfaat kepada keluarganya, keturunannya, atau orang-orang tertentu. Jenis wakaf ini dilakukan tanpa melihat status kekayaan orang yang akan diberi wakaf, sehat atau sakit, tua atau muda.
  • Wakaf Gabungan (Musytarak): Seseorang memberi wakaf untuk dimanfaatkan oleh keluarga dan masyarakat umum secara bersamaan.

2. Macam Wakaf Berdasarkan Batas Waktu

  • Wakaf Abadi : Wakaf abadi dilakukan dengan memberi barang yang sifatnya abadi. Misalnya mewakafkan sebidang tanah, atau mewakafkan bangunan beserta tanahnya. Jenis wakaf ini juga bisa dilakukan dengan barang bergerak yang ditentukan wakif sebagai wakaf abadi dan produktif. Kemudian hasil dari wakaf digunakan sebagaimana tujuan wakaf. Sementara sisanya digunakan sebagai biaya perawatan barang wakaf atau mengganti kerusakannya.
  • Wakaf Sementara : Jika barang wakaf termasuk barang yang mudah rusak saat digunakan, maka itu disebut wakaf sementara. Wakaf tetap dilakukan tanpa syarat untuk mengganti barang wakaf yang rusak. Selain pengaruh dari kondisi barang yang akan rusak seiring waktu, wakaf sementara juga bisa dilakukan karena ada keinginan dari wakif untuk memberi batas waktu.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

3. Wakaf Berdasarkan Tujuan

  • Wakaf Langsung : Memberikan barang yang pokok barangnya dipakai untuk mencapai tujuan wakaf. Misalnya mewakafkan masjid untuk shalat, rumah sakit untuk pengobatan masyarakat, dan sekolah untuk pendidikan.
  • Wakaf Produktif : Jika pokok barangnya dipakai untuk kegiatan produktif, maka itu disebut dengan wakaf produktif. Dalam hal ini, hasil produksi digunakan untuk tujuan wakaf. Misalnya mewakafkan perkebunan yang hasil panennya atau penjualannya diberikan kepada panti asuhan
Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.