1
Muslim Lifestyle

Sering Dilakukan, Ternyata Ini Penybebab Mandi Besar

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Kebersihan sangat diutamakan dalam Islam. Kita diajarkan berbagai cara untuk bersuci dan membersihkan diri, salah satunya dengan mandi. Dalam Islam, mandi berarti mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat tertentu. Ada mandi yang dibolehkan, disunnahkan, dan diwajibkan. Berikut akan dijelaskan soal penyebab mandi besar yang wajib diketahui.

Penyebab Mandi Besar

1. Keluarnya Air Mani dengan Syahwat 

Penyebab mandi besar pertama, yakni keluarnya air mani. Ketika seseorang mengeluarkan air mani disertai dengan syahwat, maka ia wajib untuk melakukan mandi wajib. Kondisi tersebut termasuk junub, dan diwajibkan untuk mandi besar setelahnya. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani)” (HR. Muslim). 

Baca juga: Gak Sembarangan, Ini Waktu yang Tepat untuk Mandi Wajib

Mayoritas ulama menerangkan bahwa kewajiban untuk mandi wajib dikenakan pada mereka yang mengeluarkan air mani disertai dengan rasa nikmat. Lain halnya jika air mani keluar karena sakit atau kedinginan, maka tidak ada kewajiban untuk mandi wajib. Pendapat mayoritas ulama ini lebih kuat jika dibandingkan dengan pendapat ulama Syafi’i, yang mewajibkan setiap orang yang keluar air mani untuk mandi wajib apapun kondisinya. Baik karena syahwat maupun tidak.

Umroh.com merangkum, kita juga perlu membedakan antara mani, madzi, dan wadi. Wadi adalah cairan berwarna putih keruh yang keluar setelah buang air kecil atau sehabis mengangkat beban yang terlalu berat. Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih yang teksturnya lengket, yang keluar ketika ada hasrat seksual namun tidak terlalu kuat. Kedua cairan tersebut sifatnya najis dan bisa membatalkan wudhu, namun tidak menjadikan kewajiban untuk mandi besar. Sedangkan mani adalah cairan yang keluar disertai dengan rasa nikmat atau syahwat. Keluar dengan tersendat-sendat, serta aromanya seperti adonan roti yang masih basah atau putih telur yang sudah kering.

Perintah untuk mandi besar setelah junub tercantum dalam surat Al Maidah ayat 68, dimana Allah berfirman, “Dan jika kamu junub maka mandilah”.  

Orang yang junub tidak boleh shalat sampai kemudian ia bersuci dengan mandi besar. Keterangan ini tercantum dalam surat An Nisa ayat 43, dimana Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. 

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Demikian juga ketika bermimpi basah. Baik laki-laki maupun perempuan yang mimpi basah tetap diwajibkan untuk mandi besar. Ini berdasarkan hadist yang menceritakan ketika Rasulullah ditanya oleh Ummu Sulaim, istri dari Abu Tholhah. Ummu Sulaim saat itu bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam lalu menjawab, “Ya, jika dia melihat air” (HR. Bukhari dan Muslim). 

webinar umroh.com

Dari hadits tersebut, para ulama berpendapat bahwa seseorang wajib untuk mandi besar jika mendapati keluarnya air mani ketika terbangun dari mimpi basah. Baik ketika ia merasakan keluarnya maupun tidak, atau merasakan mimpi maupun tidak. Karena orang yang tidur bisa jadi lupa dengan apa yang dimimpikannya. 

2. Bersetubuh atau Bertemunya dua Kemaluan 

Ketika laki-laki dan perempuan bersetubuh dan dua kemaluannya bertemu, maka ia mendapatkan kewajiban untuk mandi besar. Rasulullah bersabda, “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya, lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maksud dari duduk di antara empat anggota badan istrinya adalah bersetubuh dengan istrinya.

Mau dapat kesempatan untuk berangkat umroh gratis? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Kondisi tersebut tetap berlaku walaupun tidak keluar air mani. Kondisi ‘junub’ (yang menjadikan seseorang wajib mandi besar) juga diartikan sebagai Jima’ atau berhubungan badan, walaupun tidak keluar air mani. 

3. Ketika Selesai Haid atau Nifas 

Bagi wanita yang telah selesai masa haid atau nifas, dan darah telah berhenti keluar, maka wajib untuk melaksanakan mandi besar. Keterangan tersebut diperoleh dari hadist Rasulullah yang pernah berkata kepada Fathimah binti Abi Hubaisy, “Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haid berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Kewajiban untuk mandi besar dikenakan ketika darah haid atau nifas sudah tidak keluar selama 24 jam, dan wanita yang bersabgkutan hendak melakukan ibadah yang membutuhkan kesucian, seperti shalat, thawaf, atau membaca Al Quran. 

Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda cuma di umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

4. Ketika Masuk Islam 

Bagi seseorang yang sebelumnya kafir dan kemudian masuk Islam, maka diwajibkan baginya untuk mandi besar. Diriwayatkan oleh Imam An Nasa’i, Imam At Tirmidzi, dan Imam Ahmad dari Qois bin ‘Ashim, Rasulullah pernah menyuruh seseorang yang baru masuk Islam untuk mandi dengan air dan daun bidara. 

5. Meninggal 

Dan penyebab mandi besar yang terakhir adalah saat meninggal. Seseorang yang meninggal dunia juga wajib mandi besar dengan dibantu oleh orang yang masih hidup. Kewajiban untuk mandi besar untuk orang yang sudah meninggal dikenakan pada pada orang-orang yang masih hidup. Memandikan orang yang telah meninggal atau mayit hukumnya adalah fardu kifayah. Jadi jika sudah ada orang yang memandikannya, maka kewajiban tersebut telah gugur. 

Perintah untuk memandikan mayit berasal dari perintah yang diberikan kepada Ummu ‘Athiyah dan para wanita yang melayat anaknya. Saat itu, Rasulullah meminta kepada Ummu ‘Athiyah untuk memandikan anaknya yang telah meninggal itu. Beliau bersabda, “Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian)” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Kewajiban untuk memandikan seseorang yang telah meninggal juga dikenakan kepada bayi dalam kandungan yang meninggal ketika telah ditiupkan ruh. Atau berumur sekitar empat bulan.

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.