Umroh.com – Syariat yang diturunkan Allah pasti memudahkan manusia dan tidak menyulitkan. Begitu juga dengan kewajiban untuk bersuci dengan air, baik wudhu maupun mandi wajib. Ketika kita hendak bersuci dan tidak menemukan air, Allah membolehkan hambaNya bersuci dengan tayamum. Tayamum merupakan ritual mensucikan diri dengan menggunakan media di permukaan bumi yang suci dari najis sebagai pengganti wudhu. Lalu apa sih penyebab harus melakukan tayamum itu sendiri?
Umroh.com merangkum, perintah tayamum turun bersanding dengan perintah wudhu di surat Al Maidah ayat 6. Setelah menyampaikan perintah berwudhu di ayat ini, Allah berfirman, “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”.
Baca juga: Inilah Penjelasan Tentang Pengertian Tayamum yang Benar!
Selain di surat Al Maidah, perintah tayamum juga ada di surat An Nisa ayat 43. Allah berfirman, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”.
Penyebab Tayamum
Kedua surat tersebut menjelaskan penyebab tayamum secara singkat dan jelas, yaitu sakit dan dalam keadaan musafir namun tidak menemukan air. Kedua ayat itu juga menjelaskan tentang bolehnya bertayamum untuk membersihkan hadast kecil maupun hadast besar.
Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menjelaskan penyebab tayamum secara lebih rinci. Beliau menjelaskan bahwa “Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena:
- ketiadaannya setelah berusaha mencari,
- maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara,
- air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya,
- air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau
- karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air,
maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu”.
Para ulama kemudian menjelaskan penyebab tayamum. Hal-hal yang menjadikan kita dibolehkan untuk melakukan tayamum, yaitu :
- Ketika tidak menemukan air baik saat dalam kondisi safar atau menetap.
- Terdapat air akan tetapi jumlahnya terbatas dan ada kebutuhan lain misalnya diperlukan untuk memasak atau minum.
- Jauhnya letak air yang keberadaannya diperkirakan berjarak lebih dari setengah farsakh atau 2,5 kilometer. Jauhnya jarak tersebut mengakibatkan beratnya perjalanan atau tidak mencukupi waktu shalat.
- Kesulitan menggunakan air karena ada kondisi-kondisi yang membuat air tidak bisa dijangkau. Seperti airnya dekat, namun ada musuh, binatang buas, atau dipenjara.
- Tayamum diperbolehkan ketika timbul kekhawatiran akan memperparah atau membahayakan kondisi badan yang sedang sakit, atau membuat sakitnya jadi sembuh lebih lama jika berwudhu dengan air.
Dahulu, ada seorang sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang meninggal setelah mandi saat kepalanya sedang terluka. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang mengetahui hal itu kemudian bersabda, “Padahal, cukuplah dia bertayamum, membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap kain tersebut dan membasuh bagian tubuh lainnya.” (HR. Abu Dawud).
- Tidak mampu berwudhu dengan air karena sakit atau tidak mampu bergerak dan berjalan untuk mengambil air wudhu. Hal yang demikian juga sama jika tidak ada orang yang bisa membantu untuk berwudhu, dan khawatir waktu shalat akan habis.
- Adanya kekhawatiran akan merasa kedinginan jika bersuci dengan air, serta tidak ada sesuatu yang bisa digunakan untuk menghangatkan air tersebut.
‘Amr ibn ‘Ash suatu ketika pernah bertayamum dari junubnya disebabkan karena kedinginan. ‘Amr ibn ‘Ash kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan beliau memperbolehkannya sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud. Akan tetapi, dalam kondisi penyebab tayamum karena kedinginan ini (terlebih jika sebenarnya ada air yang bisa digunakan untuk berwudhu), seseorang diharuskan mengqadha shalatnya.
Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda cuma di umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Perhatikan Hal Berikut Saat Hendak Tayamum
Berdasarkan pemaparan tim umroh.com, di samping hal-hal yang menjadi penyebab tayamum, ada juga hal-hal yang harus diperhatikan ketika seseorang memutuskan untuk bertayamum. Pertama, harus dilakukan setelah masuk waktu shalat. Kedua, telah didahului dengan pencarian air setelah masuk waktu shalat yang akhirnya menghasilkan kesimpulan bahwa tidak ada air yang bisa digunakan untuk bersuci.
Ketiga, tanah yang digunakan untuk bertayamum harus bersih, lembut, dan berdebu. Dalam hal ini, tanah dipastikan tidak basah, tidak bercampur tepung, kapur, kerikil atau batu, serta kotoran lainnya.
Keempat, tayamum bisa digunakan sebagai pengganti wudhu dan mandi besar untuk menghilangkan hadast kecil dan hadast besar. Tetapi, tayamum tidak bisa digunakan untuk menghilangkan najis. Karenanya sebelum bertayamum, najis harus dihilangkan terlebih dahulu dan memastikan bahwa tidak ada lagi aroma, bau, dan warna dari najis tersebut.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Kelima, tidak seperti wudhu yang bisa digunakan selama terjaga, tayamum hanya bisa digunakan untuk satu waktu shalat fardhu. Dibolehkan untuk menggunakannya saat melanjutkan salat fardu dengan salat sunnah, shalat jenazah, atau membaca Al Quran. Tetapi di waktu sholat fardhu berikutnya, kita harus tetap kembali bertayamum apabila belum menemukan air.
Keenam, anggota tubuh yang dibasuh saat tayamum tidak sebanyak yang dibasuh saat wudhu. Saat wudhu, seseorang diharuskan hanya mengusap wajah dan mengusap kedua tangan.