1
Muslim Lifestyle

Wajib Tahu, Inilah Perbedaan Hadas dan Najis

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Islam mengajarkan kebersihan dan kesucian pada pemeluknya. Jika ingin beribadah menghadap Allah yang Maha Suci, maka kita diwajibkan bersuci terlebih dahulu. Jika kotoran menyebabkan badan atau benda menjadi tidak bersih, maka dalam Islam terdapat perbedaan hadas dan najis yang menyebabkan tubuh, tempat, atau benda menjadi tidak suci. Kondisi tidak suci jelas tidak boleh digunakan untuk shalat, membaca Al Quran, atau thawaf.

Najis merupakan sesuatu yang dinilai sebagai hal kotor bagi orang yang menjaga dirinya, sedangkan hadas menunjukkan keadaan diri seseorang. Baik hadas maupun najis sama-sama harus disucikan sebelum kita beribadah menghadap Allah, misalnya shalat atau membaca Al Quran. Tetapi, keduanya memiliki perbedaan yang perlu kita ketahui.

Baca juga : Terkuak, Ternyata Begini Hukum Junub saat Puasa

Perbedaan Hadas dan Najis dari Wujudnya: Najis Bisa Dilihat, Hadas Tidak

Najis adalah sesuatu yang konkrit atau berupa perkara zhahir dan bisa dilihat dengan mata. Contoh najis adalah darah dan kotoran manusia.

Lain halnya dengan najis yang tampak dengan mata, hadas tidak bisa dilihat karena merupakan perkara maknawi yang ada di dalam jasad manusia. Hadas menunjukkan keadaan diri seseorang.

Karena itu, menghilangkan hadas diperlukan niat sebagai syaratnya. Sedangkan menghilangkan najis tidak perlu niat, selama wujudnya telah hilang.

Perbedaan Hadas dan Najis dari Cara Membersihkannya

Untuk membersihkan najis, tidak selalu membutuhkan air. Misalnya, kita dibolehkan beristinja dengan batu. Sementara itu, hadas harus disucikan dengan air sebagai syaratnya.

Di sisi lain, najis harus dibersihkan hingga hilang wujud atau zat najisnya. Untuk menghilangkan hadas, kita cukup membasuh dengan air. Hadas kecil dihilangkan melalui basuhan air wudhu, sementara hadas besar dibersihkan dengan mandi wajib.

webinar umroh.com

Mau dapat Tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya sekarang juga!

Cara membersihkan hadas juga tidak perlu dengan cara menghilangkan satu per satu. Misalnya jika kita memiliki hadas karena buang angin dan tertidur, maka cara membersihkannya cukup dengan satu kali berwudhu.

Namun, jika anggota badan terkena najis di beberapa bagian dalam satu waktu (misal di tangan ada najis, demikian pula di wajah dan kaki), maka najis harus dibersihkan hingga hilang wujudnya di masing-masing bagian tubuh.

Perbedaan Hadas dan Najis Jika Terlupa

Manusia terkadang tidak lepas dari lupa atau tidak tahu. Bisa jadi kita terlupa atau tidak mengetahui ada hadas atau najis di badan kita. Misalnya kita tidak mengetahui ada najis di badan, atau terlupa belum mandi wajib sebelum beribadah. Untuk menyikapinya, ada perbedaan antara najis dan hadas.

Contoh yang sering terjadi adalah kita atau seseorang yang baru sadar bahwa di pakaian ada najis, sementara shalat sudah selesai dilakukan. Jika tidak sadar ada najis, apakah shalat tetap sah, atau perlu diulang?

Pendapat dari Imam Syafi’i, Imam Nawawi, salah satu pendapat Imam Ahmad, pendapat mazhab Hambali, Imam Al-Hasan Al-Bashri, dan banyak ulama lain, mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang. Namun jika mengetahui ada najis dan tetap melakukan shalat, maka shalatnya tidak sah.

Umroh.com merangkum, berdasarkan hadis yang mengisahkan bahwa Rasulullah suatu ketika pernah shalat dengan para Sahabat. Saat itu, beliau melepas sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jamaah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sandal mereka.

Ketika Rasulullah telah selesai shalat, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.” Rasulullah pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).”

Yuk pilih paket umroh Anda hanya di umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR.Abu Dawud dan Ahmad).

Sementara dalam kasus tidak tahu atau terlupa jika ada hadas, misalnya lupa mandi wajib atau lupa wudhu sebelum shalat, maka seseorang harus mengulangi shalatnya. Misalnya ketika seseorang bangun Subuh dalam keadaan junub dan lupa bersuci, kemudian ia melaksanakan shalat hingga beberapa kali. Ia baru sadar ketika Maghrib. Maka, ia harus mengulang shalat-shalat sebelumnya yang dikerjakan dalam keadaan hadas besar.

Ia harus mengulanginya karena telah meninggalkan perintah mandi junub, yang tercantum di Al Quran. Allah berfirman, “Dan jika kamu junub maka mandilah” (QS.Al Maidah:6).

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi” (QS.An Nisa’: 43).

Dalam kasus terlupa ada hadas tersebut, seseorang meninggalkan perintah Allah, yaitu tidak melaksanakan mandi wajib. Karena itu, ibadah shalatnya dinilai batal. Sementara jika tidak tahu ada najis, sementara ia sudah berwudhu, maka ibadahnya tidak batal dan tidak berdosa karena ia dalam kondisi keliru, tidak sadar, atau lupa.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Ibnu Taimiyah menjelaskan, siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa.

Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakukan yang dilarang.”

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.