Umroh.com – Bagi kita semua alangkah baiknya untuk terus mempelajari ilmu agama islam, karena di dalam ajaran islam tersimpan semua mengenai pola hidup yang baik untuk kita serta mengatur segala bentuk yang halal dan haram. Termasuk juga seperti perbedaan muhrim dan mahram adalah dua istilah yang sering terbalik-balik dalam percakapan yang diucapkan sehari-hari oleh masyarakat setempat.
Terutama bagi mereka yang kurang peduli akan bahasa Arab. Padahal kedua kata ini memiliki artinya yang jauh berbeda. Memang menurut teks Arabnya sama, tetapi memiliki perbedaan diharakatnya. Itulah mengapa kita harus memiliki ilmu serta mempelajarinya.
Baca juga : Penjelasan Pembagian Mahram dalam Islam
Perbedaan Muhrim dan Mahram Menurut Bahasa
1. Muhrim
muhrim adalah (huruf mim dibaca dhammah dan ra dibaca kasrah) lalu diterjemahkan menjadi orang yang sedang melakukan ihram. Ketika jamaah haji atau umrah telah memulai melakukan di daerah miqat, kemudian mereka semua telah mengenakan pakaian ihramnya dan melepaskan semua larangan ihram, seperti tidak melakukan sebuah perkawinan dan tidak berhubungan suami istri, maka orang ini disebut dengan muhrim. Dari kata Ahrama-Yuhrimu-Ihraaman-Muhrimun.
2. Mahram
Sedangkan untuk mahram (huruf mim dan ra dibaca fathah) yang memiliki arti orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan oleh sebab tertentu, dan jika dilakukan maka akan mendapatkan dosa dan tidak diridhoi oleh Allah SWT.
Perbedaan Muhrim dan Mahram Menurut Istilah
1. Muhrim
Umroh.com merangkum, muhrim adalah kata dari sebuah subjek yaitu pelaku yang berasal dari “ihram” yaitu seseorang yang telah mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan haji atau umroh. Banyak dari kita yang tidak mengetahui bahwa muhrim itu adalah ihram.
Contoh kalimat salah dalam penggunaan muhrim yang biasanya sering kita dengar di kehidupan sehari-hari mengenai kalimat muhrim adalah jangan dekat-dekat kita bukan muhrim, dosa ! laki-laki dan wanita dilarang jalan berduaan saja, jika kalian berdua bukan muhrimnya, karena ketiganya setan.” Itulah beberapa kalimat-kalimat yang contoh penggunaannya menggunakan kata muhrim yang sering kita jumpai atau dengar dikalangan masyarakat.
Bahkan sebagian besar dari kitapun meyakini hal itu. Makna muhrim yang kita yakini selama ini ternyata adalah salah, karena hal tersebut tidak sesuai dengan dasar hukum islam. Bahkan artinya pun sangat jauh berbeda.
2. Mahram
Penggunaan istilah diatas yang benar adalah mahram bukan muhrim. Karena arti dari muhrim itu sendiri adalah orang yang melakukan ihram, baik itu yang sedang haji atau umroh. Sedangkan untuk mahram, Imam an-Nawawi memberikan batasan dalam sebuah definisi seperti berikut Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebabkan sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)
Jadilah tamu Allah dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Kemudian beliau juga memberikan keterangan untuk definisi yang beliau sampaikan :
- Haram untuk dinikahi selamanya : artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi,namun tidak selamanya. Seperti adik dari istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi jika masih ada istri, namun jika istri sudah meninggal atau dicerai, maka suami boleh menikahinya seperti adik atau bibi dari istri.
- Disebabkan oleh sesuatu yang mubah : artinya terdapat wanita yang haram untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu dari wanita yang pernah disetubuhi karena dia perpikir bahwa itu istrinya, atau karena pernikahan syubhat. Tentunya ibu dari wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Karena menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, karena ketidaktahuan bukanlah perbuatan yang mubah.
- Karena statusnya yang haram : terdapat wanita yang haram untuk dinikahi untuk selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi karena sebagai bentuk dari hukuman. Misalnya ada wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya lalu saling melaknat diri mereka sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan dari suami-istrinya ini pun dipisahkan untuk selamanya. Meskipun keduanya tidak boleh menikah lagi, namun lelaki dari mantan suaminya ini bukanlah mahram bagi si istri.
Dasar Hukum Mahram
Terdapat golongan wanita yang haram untuk dinikahi atau mahram telah disebutkan dengan jelas di dalam Al-Quran terutama dalam surat An-Nisa ayat 23. Wanita-wanita ini sangat jelas disebutkan dalam ayat ini dan tentu hukumnya haram untuk dinikahi.
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu: anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua).
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya: (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa : 23)