1
Travel

Begini Prosedur Pembuatan Paspor yang Mudah

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Ibadah umroh dan haji mewajibkan kita meninggalkan wilayah Republik Indonesia. Maka sebelum berangkat, pastikan kita sudah memiliki paspor yang masih berlaku. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan suatu negara bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.  

Prosedur pembuatan paspor ada dua. Pertama secara manual, dengan datang langsung ke kantor imigrasi. Kedua secara elektronik, dengan mengisi data yang ada di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Baca juga: Penting! Kini Kita Bisa Membuat Paspor Lebih dari Satu Lho

Pembuatan Paspor secara Manual 

Umroh.com merangkum, dalam prosedur pembuatan paspor biasa secara manual, pemohon diharuskan mengisi aplikasi data yang tersedia di loket permohonan. Dan melampirkan dokumen yang wajib disertakan, diantaranya: 

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; 
  • Kartu Keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; 
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki.

Setelah itu, Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang dijadikan persyaratan. Setelah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan beserta kode pembayaran. Namun bila dokumen belum lengkap, dokumen akan dikembalikan dan permohonan dianggap telah ditarik kembali. 

Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda di umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Pembuatan Paspor secara Elektronik 

Prosedur ini dilakukan dengan mengisi aplikasi data yang ada di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemohon harus melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan dengan cara memindai, lalu mengirimkannya lewat email. Jika permohonan telah diperiksa dan memenuhi persyaratan, pemohon akan mendapatkan pesan singkat dan email berisi kode pembayaran.

Sebelum diterbitkan, paspor biasa harus melalui prosedur berikut: 

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan 
  • Pembayaran biaya paspor 
  • Pengambilan foto dan sidik jari 
  • Wawancara 
  • Verifikasi
  • Ajudikasi. 

Wawancara dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang disampaikan pemohon dengan dokumen persyaratan asli pemohon. Setelah melakukan verifikasi, Pejabat Imigrasi akan memberi tanda bukti penerimaan permohonan.

webinar umroh.com

Mau dapat tabungan umroh secara cuma-cuma? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Setelah itu, pemohon melakukan pembayaran paspor biasa kepada bank persepsi. Bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara. Pembayaran juga bisa dilakukan lewat fasilitas pembayaran perbankan.  

Biaya yang harus dibayarkan berbeda, sesuai dengan paspor yang dimohonkan. Untuk paspor biasa 48 halaman, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp300.000,-. Dan paspor elektronik 48 halaman butuh biaya Rp600.000,-. Sedangkan paspor biasa 24 halaman hanya perlu biaya Rp100.000,-. 

Prosedur Pembuatan Paspor Bisa Ditolak 

Pejabat Imigrasi bisa menolak permohonan paspor jika terdapat kesamaan biodata permohonan dengan biodata daftar pencegahan yang termuat di Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian. Apabila pejabat imigrasi menemukan hal tersebut, maka ia wajib menolak permohonan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon akan mendapat surat penolakan dan rincian data pencegahan yang dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Selain itu, Pejabat Imigrasi juga bisa menangguhkan permohonan jika menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan keabsahan dokumen asli persyaratan saat sesi wawancara. Penangguhan dilakukan untuk melakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut. Jika pemohon terbukti memberikan keterangan yang tidak benar terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, atau keabsahan dokumen asli, maka permohonan akan dibatalkan.  

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Masa Berlaku Paspor 

Setelah terbit, masa berlaku paspor paling lama lima tahun. Sementara paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Prosedur Perubahan Data Paspor 

Apabila mendapati adanya kekeliruan pada data yang tercantum di paspor (misalnya kesalahan penulisan nama atau alamat), tidak perlu panik. Kita bisa mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa. Surat permohonan diajukan pada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Hal ini telah diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Di Pasal 24, telah diatur mengenai prosedur perubahan data di paspor biasa.  

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus perubahan data pada paspor adalah: 

  1. KTP asli dan fotokopi 
  2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi 
  1. Paspor asli dan fotokopi 
  2. Formulir imigrasi (formulir ini biasanya bisa diperoleh di koperasi kantor imigrasi). 

Dengan melalui prosedur pengajuan data paspor sebagai berikut : 

  1. Mengajukan permohonan; 
  2. Mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; 
  3. Perubahan data dicetak di halaman pengesahan.

Baca juga: Bukan Sekadar Surat Izin, Ini Pengertian Lain dari Paspor

Kita sangat disarankan untuk memperbarui paspor sekitar enam bulan sebelum masa berlakunya habis. Karena ada beberapa negara yang mensyaratkan pengunjung dari negara lain untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal tiga bulan, seperti beberapa negara di Eropa. Ada juga negara yang mewajibkan masa berlaku paspor enam bulan, seperti Cina, Indonesia, Rusia, dan Arab Saudi.

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.