Pengertian Qurban
Qurban adalah binatang ternak (sapi, kambing, dan unta) yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha guna untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia dan kenikmatan yang telah diberikan bisa dilakukan dengan berqurban. Dalam arti lain, menyembelih qurban ialah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).
Hukum Qurban
Masih banyak orang yang memperdebatkan soal hukum qurban apakah wajib atau sunnah. Akan tetapi bila seseorang kelebihan secara materi maka bisa menyisihkan hartanya untuk qurban.
Hukum asal qurban adalah disyariatkan untuk orang-orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah SAW dan para sahabat berqurban untuk diri dan keluarga mereka.
Berikut berbagai pendapat hukum qurban menurut para ulama, diantaranya:
Pertama,Wajib Bagi yang Mampu
firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).
Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.
Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah)
Dalam kata lain, hukum ini wajib dilakukan bila kita mampu secara lahir dan batin. Menyisihkan sebagian rezeki kita dengan memberi ke orang lain (fakir miskin) akan mendapatkan pahala yang setimpal dari Allah SWT.
Kedua, Sunnah dan Tidak Wajib
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad (sunnah yang dianjurkan).Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.
Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.
Dalam poin kedua, pendapat tersebut didukung oleh perbuatan Abu Bakar dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan).
فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا
“Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.”
Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.”
Selain itu, dengan berqurban kita juga dapat menabung bekal pahala untuk di akhirat nanti, karena malaikat akan mencatat segala amal baik yang kita lakukan. Tidak akan merugi umat muslim yang selalu berqurban setiap tahunnya, apapun hukum qurban dalam islam. Karena islam mengajarkan kita sebagai umatnya untuk selalu menjalankan amanah dan perintah Nya. Tidak ada lagi alasan untuk tidak berqurban, karena sekarang sudah diberikan kemudahan dalam melakukannya.
Baca Juga: Hukum Berqurban dalam Islam
Keutamaan-keutamaan Qurban
Berqurban dalam Islam juga menjadi bukti ketaqwaan umat Islam terhadap Allah SWT. Di dalam berqurban tentunya terdapat keutamaan dan pahala luar biasa yang akan kita dapatkan jika kita melaksanakan qurban dengan niat tulus semata karena Allah SWT .
Berikut diantaranya keutamaan-keutamaan qurban:
- Pengampunan dan ridho dari Allah
- Keutamaan belajar ikhlas dalam berqurban di sini adalah kita sebagai manusia diajarkan untuk senantiasa berlapang mengeluarkan sebagian harta kita untuk dibagikan atau disedekahkan kepada orang yang berhak menerimanya.
- Mendekatkan diri dan mensyukuri nikmat Allah
- Menjalankan perintah Allah dan menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim
- Dinaikan derajatnya mulai dari membeli hewan qurban
- Berbagi dengan sesama
- Mendapat keselamatan dunia akhirat
- Sebagai saksi dihari kiamat, hewan-hewan qurban itulah yang akan datang dan memberi kesaksian dengan tanduk, bulu, dan kukunya.
Baca Juga: Keutamaan-keutamaan Qurban
Syarat Hewan Qurban
Tidak semua hewan yang Anda makan bisa diqurbankan, seperti ayam, ikan, dan ungags lainnya. Semua jenis hewan yang bisa diqurbankan telah dikabarkan Allah dan Rasulnya dalam Al Quran dan Hadits.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka. (QS. Al Hajj: 34)
Ulama terdahulu, Imam Nawawi juga Ibnu Katsir berkata, yang dimaksud bahimatul an’am ialah binatang ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya.
Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan qurban, baik dari yang jantan maupun betina. Bukan juga hewan persilangan antara kambing dan rusa atau sapi dan kambing.
Penentuan ini bukanlah penafsiran semata, tetapi hewan-hewan yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan sahabat-sahabatnya setiap berqurban. Penentuan jenis hewan ini juga jadi syarat sahnya ibadah qurban.
Dari ketiga jenis itu, pahala yang terbaik tentu berqurban dengan unta, lalu sapi, baru lah kambing, jika penyembelihan dilakukan oleh satu orang, tidak urunan atau serikat.
Hewan yang boleh qurban, syaratnya untuk jenis hewan domba, minimalnya sudah mencapai usia genap enam bulan, masuk bulan ketujuh. Lalu untuk kambing minimalnya sudah mencapai usia genap satu tahun, masuk tahun ke dua. Lalu untuk sapi, minimal berusia genap dua tahun, masuk tahun ketiga. Sedangkan onta, memiliki usia minimal genap lima tahun, masuk tahun keenam.
Baca Juga: Mana yang Paling Afdhol, Berqurban Kambing atau Sapi?
Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban
Dalam Islam setiap apa yang kita kerjakan pasti terdapat aturan yang mengatur segala tentang kehidupan. Seperti halnya Adab-adab menyembelih hewan qurban dalam kitab Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah.
Berikut ini disebutkan bahwa adab-adab menyembelih hewan qurban ada sebelas diantaranya :
- Penyembelih dianjurkan untuk menghadap kiblat serta hewan yang akan disembelih pun dianjurkan menghadap kiblat juga.
- Niat melakukan qurban, disini harus dilakukan dengan niat dihari dengan penuh keikhlasan bahwa Ia akan berqurban demi Allah SWT bukan hanya untuk dipandang oleh orang sekitar. Dan niat biasanya bisa dilafalkan terlebih dahulu dengan lisan.
- Hewan yang akan di jadikan qurban hendaknya diikat terlebih dahulu, ini dilakukan agar tidak terjadi perlawanan yang dilakukan oleh hewan qurban tersebut
- Hewan qurban harus digiring dengan baik tidak boleh dicambuk oleh benda apapun. Dan harus diperlakukan dengan baik.
- Menajamkan pisau yang akan digunakan untuk menyembelih hewan qurban, disini bertujuan agar hewan tersebut tidak merasakan sakit yang lama ketika hendak disembelih,
- Jangan pernah melakukan penajaman pisau di depan hewan qurban, hal ini dilakukan untuk mengindari rasa takut yang akan dirasakan oleh hewan qurban tersebut.
- Hewan qurban yang disembelih sebaiknya diletakkan di tanah dengan posisi mengarah ke kiblat.
- Sebaiknya menyembelih sendiri, karena jika menyembelih sendiri bisa dikatakan lebih afdhol karena disembelih oleh orang yang berqurban, terapi jika tidak bisa menyembelih sendiri maka bisa meminta bantuan orang lain yang lebih paham untuk menyembelih hewan qurban
- Membaca bismillah dan takbir
- Membaca doa dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Setelah selesai membaca doa dan takbir yang dikumandangkan
- Minta tolong kepada orang lain agar membantu proses penyembelihan hewan qurban. Karena penyembelihan hewan qurban tidak dapat dilakukan dengan sendirian.
Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban