Umroh.com – Transaksi jual beli dalam Islam bukanlah perkara yang asal-asalan dilakukan. Allah SWT adalah hakim yang adil dalam kehidupan sehingga tak ingin hamba-Nya menderita karena kekeliruan. Maka dari itulah rukun jual beli dalam Islam juga diatur.
Rukun Jual Beli dalam Islam
1. Adanya penjual dan pembeli
Umroh.com merangkum, penjual dan pembeli akan dinyatakan sah melakukan transaksi jual beli apabila memiliki ahliyah yakni sudah baligh dan berakal. Maka, jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh akan dianggap tidak sah kecuali apabila benda yang dijual-belikan hanyalah benda yang bernilai sangat kecil dan sudah sepengetahuan orang tua atau orang dewasa, maka jual beli tersebut dianggap sah.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Sifat Wajib yang Harus Dimiliki Istri
Melakukan transaksi jual beli dengan bantuan anak kecil pun diperbolehkan asalah bukan sebagai penentu transaksi tersebut. Contohnya adalah ketika orang tua meminta anaknya untuk membelikan suatu benda di sebuah toko, maka jual beli tersebut sah karena sang anak hanyalah sebagai utusan dari orang tua.
2. Adanya Akad
Transaksi jual beli selanjutnya dapat dinilai sah apabila telah terjadinya akad kesepakatan. Akad yang dimaksud seperti, “Barang ini seharga Rp 10.000” apabila pembeli setuju, maka akad tersebut sah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa akad tersebut harus disertai dengan lafadz yang diucapkan kecuali apabila barang yang diperjualbelikan bernilai rendah. Namun ulama lain berpendapatkan transaksi tetap sah tanpa mengucapkan lafadz.
Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
3. Terdapat barang/jasa yang diperjualbelikan
Rukun selanjutnya adalah terdapat bentuk barang atau jasa yang akan diperjual-belikan. Adapun menurut para ulama, ada beberapa barang yang diperjual belikan dengan harus memenuhi syarat tertentu agar dapat memenuhi akad yang sah. Barang tersebut adalah sebagai berikut:
4. Barang yang diperjualbelikan harus suci
Sebagaimana kita ketahui, Allah SWT telah menetapkan benda-benda najis seperti bangkai, darah, daging babi, kotoran manusia, khamr, kotoran hewan dan lain sebagainya. Rasulullah SAW pun melarang umat-Nya untuk menjual barang-barang najis tersebut seperti apa yang diriwayatkan Jabir Ibnu Abdullah RA, Rasulullah SAW bersabda di tahun penaklukan kota Makkah,
”Sesungguhnya Allah melarang jual beli minuman keras, bangkai, babi, dan berhala”. (HR Muttafaq Alaih)
5. Barang yang diperjualbelikan harus memiliki manfaat
Adapun maksud dari barang yang memiliki manfaat yakni barang tersebut dapat memberikan manfaat bagi sang pemilik, bukan malah mudharat atau yang dapat membahayakan dan merugikan manusia. Karena itulah para ulama As Syafi’I melarang jual beli hewan yang membahayakan seperti kalajengking, ular dan sebagainya.
Tak hanya melancarkan rezeki, Umroh juga menjadikan Anda sebagai tamu istimewa Allah. Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
6. Barang yang diperjualbelikan harus bisa diserahkan
Barang yang bisa diserahkan yakni si penjual tau keadaan barang tersebut. maka apabila menjual barang yang telah hilang, akad tersebut tidak lah sah karena tidak jelas apakah barang tersebut bisa ditemukan atau tidak. Sama halnya seperti menjual burung-burung yang terbang di alam liar, hal tersebut juga tidak sah untuk dijual. Demikian pula dengan ikan-ikan yang masih berada di laut, maka tidak sah diperjualbelikan kecuali sudah ditangkap dan bisa diserahkan.
7. Barang yang diperjualbelikan harus diketahui keadaannya
Menjual barang yang tidak diketahui keadaannya merupakan tidak sah untuk dijual. Kecuali, kedua belah pihak baik pembeli atau penjual telah mengetahui keadaan dari barang tersebut baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.
Adapun dari segi kualitas, kedua belah pihak harus mengetahui wujud dari barang yang akan diperjualbelikan agar tidak seperti membeli kucing di dalam karung. Lalu dari segi kuantitas, barang tersebut bisa dipastikan ukurannya atau jumlah ataupun berat dan panjangnya agar sesuai dengan yang pembeli inginkan.
Sama halnya dengan jual beli rumah, maka pembeli disyaratkan untuk melihat kondisi rumah terlebih dahulu secara detail dari dalam maupun dari luar. Membeli kendaraanpun sama, harus dilakukan peninjauan mengenai spesifikasi yang diberikan apakah sama atau tidak.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!
Meski demikian, di zaman modern ini ada dunia industri yang umumnya barang tersebut sudah dikemas dan disegel demi keterjaminan barang tersebut agar tidak rusak dan menjaga kualitasnya. Cara tersebut tidak menghalangi syarat jual beli karena diproduksi secara massif.
Nah, demikian penjelasan rukun jual beli dalam Islam agar bisa kita ambil ilmu dan pelajarannya. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa memberikan kebaikan. Aamiin!