Umroh.com – Wakaf adalah suatu amalan yang istimewa karena meski si pemberi wakaf telah meninggal, pahalanya akan tetap mengalir. Sementara secara bahasa, kata wakaf atau ‘waqf’ dan waqafah berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat. Sementara menurut istilah fiqh, wakaf adalah memindahkan harta milik pribadi menjadi milik orang lain. Tidak sembarangan karena terdapat rukun wakaf jika ingin melakukannya.
Dari segi syariah, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan umat dan agama. Menahan suatu benda yang kekal zatnya memiliki arti tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Baca juga : Hukum Memberi Hutang Ternyata Lebih Dari Satu
Rukun Wakaf
Jumhur ulama yakni mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, sepakat bahwa rukun wakaf sejatinya ada empat. Berikut ulasannya!
1. Orang yang Memberikan Wakaf (Wakif)
Wakif menjadi rukun wakaf yang pertama. Hal ini lantaran Islam menekankan secara detail bagaimana syarat seseorang wakif. Mulai dari merdeka, berakal sehat, dewasa atau baligh serta tidak sedang dalam pengampunan atau tanggungan orang lain (orang tua/wali).
Umroh.com merangkum, keberadaan wakif yang memenuhi syarat dalam sebuah niat atau transaksi wakaf adalah mutlak harus dipenuhi seutuhnya. Kesepakatan bisa terjadi dan sah hukumnya antara wakif dan penerima wakaf apabila rukun pertama ini dipenuhi.
2. Ada Barang dan Harta yang Diwakafkan (Mauquf)
Rukun yang kedua adalah harta yang diwakafkan. Harta ini harus memenuhi syarat karena tidak sah suatu kesepakatan wakaf apabila harta yang diwakafkan tidak mengandung manfaat. Salah satunya adalah bukan termasuk harta yang dimiliki (rumah sewaan, kontrak, dll). Lalu harta yang akan diwakafkan pun akan tidak sah apabila barang yang akan diwakafkan tidak diketahui jumlah pastinya.
Contohnya mewakafkan sebagian tanah yang dimiliki namun tak mengetahui pasti berapa kadar “sebagian” itu. Hal ini agar mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Hal tersebut dapat menghambat pengembangan harta wakaf.
3. Tujuan Wakaf/Orang yang Menerima Wakaf (Mauquf ‘alaih)
Rukun selanjutnya adalah tujuan wakaf itu sendiri. Sejatinya, wakaf harus dimanfaatkan dalam batas-batas yang sesuai dengan syariat Islam. Wakaf merupakan amalan yang ditunaikan untuk mendekatkan dari kepada Allah.
Menurut Mazhab Syafii, mauquf ‘alaih adalah ibadah menurut pandangan Islam saja, tanpa memandang keyakinan wakif. Karena itu sah wakaf muslim dan non muslim kepada badan-badan sosial seperti penampungan, tempat peristirahatan, badan kebajikan dalam Islam seperti masjid. Dan tidak sah wakaf muslim dan non muslim kepada badan-badan sosial yang tidak sejalan dengan Islam seperti gereja.
Yuk jadilah tamu istimewa Allah di Tanah Suci dengan temukan paket umroh terbaik cuma di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
4. Ikrar Penyerahan Wakaf Kepada Badan/Organisasi atau Orang Tertentu (Sighat)
Terakhir adalah sighat atau ikrar penyerahan wakaf kepada badan/organisasi tertentu. Secara istilah, sigat adalah segala ucapan, tulisan, atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkan. Status Sigat (pernyataan) secara umum adalah rukun wakaf. Maka, wakaf tidak sah tanpa sigat, setiap sigat pun mengandung ijab dan mungkin bisa mengandung qabul pula.
Adapun dalil atas perlunya Sigat (pernyataan) ialah karena wakaf melepaskan hak milik dan benda serta manfaat kepada yang lain. Jadi, maksud tujuan melepaskan dan kepemilikan adalah urusan hati. Tak ada yang menyelami isi hati orang lain secara jelas, kecuali melalui pernyataannya sendiri.
Hukum Wakaf
Adapun hukum dari wakaf adalah sunah dan harta yang diwakafkan akan terlepas dari pemiliknya sehingga semata-mata menjadi hak Allah dan umat. Tidak boleh dijual atau dihibahkan untuk perseorangan dan sebagainya.
Wakaf pun harus digunakan sebagaimana ketentuan akad wakaf pada saat mewakafkan. Lalu, kelebihan wakaf dari amal-amal lain, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Dari Abu Hurairah ra bahawa Rasulullah Saw bersabda, ”Jika anak adam telah meninggal, maka putus semua amalnya kecuali tiga: amal jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang mendoakan kepadanya.” (HR. Muslim)
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Itulah rukun wakaf beserta hukum yang dapat kita pelajari bersama. Semoga pemahaman kita tentang wakaf semakin bertambah dan bisa mewakafkan suatu hal di suatu hari nanti. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membawa kebaikan ya!