1
Muslim Lifestyle

Jika Ingin Mewakafkan Harta, Perhatikan Rukun Wakaf Ini

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Islam memberi petunjuk kepada pemeluknya agar menjadi rahmat bagi semesta alam. Ini tercermin dari beberapa perintah untuk beramal sholeh kepada sesama manusia. Salah satunya dengan wakaf. Rukun wakaf pun harus kita penuhi saat kita sedang melakukannya, karena apabila salah satu rukun terlewat maka proses wakaf tidak sah.

Jika ditinjau dari segi syari’ah, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan agama. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.

Baca juga :Mengenal Bethlehem, Kota Sejarah 3 Agama

Wakaf adalah Ibadah Istimewa

Wakaf bisa dikatakan sebagai ibadah yang istimewa. Tidak banyak orang bisa melakukannya. Karena wakaf berarti memberikan harta berharga yang sifat zatnya kekal, untuk digunakan sebagai kepentingan umat. Harta yang telah diwakafkan tidak bisa ditarik kembali, dijual, atau diwariskan.

Keistimewaan akan diterima oleh orang yang berwakaf. Ia akan terus menerima pahala dari harta yang dimanfaatkan oleh orang lain itu. Harta yang diwakafkan bisa menjadi investasi seseorang di akhirat. Sebab pahalanya tak terputus walaupun orang yang berwakaf telah meninggal.

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah!Yuk download sekarang juga!

Rukun Wakaf

Menurut para ulama dari Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki, ada empat rukun wakaf.

1. Wakif

Orang yang memberikan hartanya untuk diwakafkan. Siapa saja boleh memberikan hartanya untuk diwakafkan, selama memenuhi syarat.

2. Mauquf ‘alaih

Mereka yang menerima manfaat dari harta yang diwakafkan.

webinar umroh.com

3. Mauquf

Harta benda yang diberikan untuk diwakafkan.

4. Sighat

Pernyataan dari wakif yang menunjukkan kesediaan untuk mewakafkan hartanya.

Sementara Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf sah dilakukan jika memenuhi unsur:

  • Wakif
  • Nadzir (penerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya).
  • Harta Benda Wakaf
  • Ikrar Wakaf
  • Peruntukkan Harta Benda Wakaf
  • Jangka Waktu Wakaf.

Jadilah tamu istimewa Allah dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

Pentingnya Ikrar Wakaf

Pemberian wakaf harus disertai dengan ikrar wakaf. Sebuah pernyataan dari wakif kepada nadzir. Isinya keinginan atau kehendak mewakafkan harta yang dimiliki untuk kepentingan umat. Kepentingan dimaksud juga bisa diucapkan saat ikrar wakaf. Misalnya “untuk pendirian sekolah”, “pembangunan masjid”, dan sebagainya.

Ikrar wakaf penting untuk dilakukan. Ini menjadi bukti nyata terjadinya serah terima harta wakaf. Dengan demikian, serah terima bisa dipandang sah menurut syariat Islam. Atau resmi berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Prosesi ikrar wakaf dilakukan dengan kehadiran wakif, nadzir, serta disaksikan oleh masyarakat sekitar, perangkat desa, dan tokoh agama. Sehingga wakaf secara resmi dilindungi oleh hukum yang berlaku. Tujuannya, di kemudian hari ahli waris tidak bisa menarik kembali harta yang telah diwakafkan. Ikrar wakaf juga akan mencegah permasalahan-permasalahan lain terkait harta yang telah diwakafkan. Dalam peraturan perundangan, ikrar wakaf merupakan salah satu syarat atau unsur yang harus dilakukan saat melakukan wakaf.

Harta yang Bisa Diwakafkan

Pada dasarnya, harta yang bisa diwakafkan adalah benda yang termasuk harta bergerak atau tidak bergerak, memiliki daya tahan yang lama (bukan benda sekali pakai), serta memiliki nilai yang tinggi.

Contoh dari wakaf benda tidak bergerak adalah tanah, bangunan, atau bagian bangunan yang berdiri di sebidang tanah, atau rumah susun. Sementara contoh benda bergerak yang bisa diwakafkan adalah uang, logam mulia, hak kekayaan intelektual, atau kendaraan.

Pendapat Ulama Mengenai Wakaf Uang

Para ulama menjelaskan bahwa wakaf artinya memberikan harta atau benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya. Mengenai wakaf uang, terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama memandang wakaf uang tidak dibolehkan. Demikian juga emas, perak, makanan, dan minuman. Benda-benda tersebut baru bisa diambil manfaatnya setelah dilenyapkan.

masjid terindah di dunia

Sedangkan sebagian ulama lainnya membolehkan wakaf uang. Seorang ulama besar, Ibnu Syihab az-Zuhri, mengisahkan tentang seseorang yang mewakafkan seribu dinar di jalan Allah. Ia kemudian memberikan uang tersebut kepada budak laki-lakinya yang menjadi pedagang.

Si Budak kemudian mengelola uang tersebut, dan diputar untuk berdagang. Keuntungan perdagangan lalu disedekahkan kepada orang miskin, serta kerabat dekatnya. Dalam kisah ini, keuntungan dari seribu dinar itu tidak boleh dimakan atau digunakan sendiri karena uang seribu dinar yang menjadi modal awal itu telah disedekahkan.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Dari sini para ulama menyimpulkan bahwa mewakafkan uang dibolehkan. Dengan catatan, uang wakaf digunakan sebagai modal usaha. Dan keuntungannya diberikan kepada orang lain yang menerima manfaat.

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.