Umroh.com – Agama Islam sangat meringankan pada beberapa pemeluknya dalam recana lakukan beragam ibadah dan amal sholeh. Berbicara mengenai beribadah, terutama sholat lima waktu saat dalam perjalanan yang cukup panjang dan jauh, umpama pergi mudik atau kepentingan lainnya. kadang-kadang seringkali mengalami masalah berbentuk sakit yang buat kita tidak bangun berdiri untuk kerjakan sholat fardhu jamak ini. Walau sebenarnya sholat keharusan setiap umat muslim yang tak bisa ditinggalkan dalam kondisi apa pun. Maka Islam memberikan keringan dengan cara meminimalisir sholat dengan di jamak dengan kriteria spesifik.
Baca juga : Ingat! Ini Pengertian Sholat Jamak yang Wajib Dipahami
Sholat Fardu Jamak yang Bisa Dilakukan
Sholat jamak adalah mengumpulkan dua sholat dalam satu waktu. Contohnya, pada sholat dzuhur dilaksanakan pada waktu ashar. Hal ini dapat dilakukan jika seseorang tersebut terdesak atau sedang dalam perjalanan yang tidak ada tempat pemberhentian sehingga tidak bisa melakukan sholat dzuhur, maka bisa melakukan sholat jamak pada saat sholat ashar. Caranya, setelah masuk waktu ashar lakukanlah sholat dzuhur terlebih dahulu lalu dilanjutkan dengan sholat ashar.
Adapun sholat – sholat fardhu jamak yakni dzuhur dijamak dengan ashar, dan sholat maghrib dijamak dengan isya. Sementara untuk sholat subuh tidak bisa dijamak dengan sholat apapun.Hukum mengerjakan sholat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat),” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak sholat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.
Mau dapat Tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya sekarang juga!
Pembagian Sholat Jamak
Sholat jamak sendiri terdiri dari dua macam yakni sholat jamak takdim dan jamak takhir. Jamak taqdim adalah menggabungkan atau melaksanakan dua sholat wajib sekaligus dalam satu waktu dan dikerjakan pada sholat yang pertama. Sedangkan jamak takhir, sama seperti halnya jamak taqdim, namun kita mengerjakan sholatnya pada sholat yang terakhir. Cara menjamak sholat fardhu dapat dilaksanakan dengan dua cara yaitu :
1. Jamak Takdim
Sholat ini merupakan jamak yang didahulukan, yaitu dengan cara menjamak dua shalat pada waktu yang pertama. Jika kamu akan sedang menjamak sholat dzuhur dan ashar, maka cara menjamak sholat fardhu tersebut ia dilaksanakan pada waktu dzuhur. Hal ini dilakukan pula dengan sholat 4 rakaat dzuhur kemudian 4 rakaat ashar, seperti sedang melakukan sholat fardhu seperti biasanya, hanya saja waktunya yang berubah. Lalu untuk cara menjamak sholat maghrib dan isya pada jamak takdim yaitu berada pada waktu maghrib. Dengan melakukan 3 rakaat untuk maghrib dan 4 rakaat untuk sholat isya.
2. Jamak Takhir
Untuk sholat jamak takhir dilakukan pada waktu sholat kedua. Hal ini tentu kebalikan dari sholat jamak takdim. Namun kamu bisa tetap melakukan urutan sholat seperti biasanya, yaitu mengurutkan sholat pertama terlebih dahulu, meskipun kamu melakukan diwaktu yang kedua.
Orang yang Diperbolehkan Sholat Jamak
Tidak semua orang diperboleh sholat jamak. Hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan keringanan ini, diantaranya yaitu:
1. Melakukan perjalanan (safar)
Musafir atau orang-orang yang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan melakukan sholat jamak. Dengan ketentuan jarak yang ditempuh melebihi 2 marhalah atau lebih dari 81 kilometer.
2. Orang yang sakit
Seseorang yang sakit parah, sehingga tidak memungkinkan berdiri atau duduk. Bahkan kondisinya sangat lemah untuk digerakkan, maka diperbolehkan melakukan sholat jamak.
Umroh juga menjadikan Anda tamu istimewa Allah, tidak hanya melancarkan rezeki saja. Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
2. Ada udzur yang mendesak
Untuk orang yang memiliki udzur sangat mendesak, maka diperbolehkan melakukan sholat jamak. Misalnya saja hendak melakukan operasi atau pemeriksaan di dokter yang mana ia tidak mungkin meninggalkan maka solatnya boleh dijamak. Namun, perlu dicatat bahwa hal ini sebaiknya tidak dijadikan kebiasaan.
Pendapat ini didasari oleh hadist:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’ di Madinah padahal tidak ada rasa takut, tidak pula ada hujan” (HR Bukhari dan Muslim).
Abu az Zubair bertanya kepada Sa’id bin Jubair tentang mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat demikian. Kata Sa’id, “Hal itu sudah kutanyakan kepada Ibnu Abbas. Jawaban Ibnu Abbas, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin untuk tidak menyusahkan satupun dari umatnya’.
3. Jamaah Haji yang Hendak ke Muzdalifah
Umroh.com merangkum, orang – orang yang menunaikan haji dan kesulitan melakukan sholat tepat waktu, maka diperbolehkan melakukan sholat jamak. Khususnya saat hendak berpergian ke Muzdalifah. Hal ini didasari hadist:
“Dari Abi Ayyub al-Anshari ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` Maghrib dan Isya` di Muzdalifah pada haji wada`.” (HR Bukhari ).
4. Saat Hujan
Terdapat sebuah hadist yang memperbolehkan kita untuk melakukan sholat fardhu jamak di saat hujan. Namun sholat yang boleh dijamak hanya Maghrib dan Ashar. Sedangkan untuk sholat Dzuhur dan Ashar tidak ada keterangannya.
Pendapat ini didasari hadist:
“Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR Muslim 705).
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Dari Nafi` maula Ibnu Umar berkata, ”Abdullah bin Umar bila para umaro menjama` antara maghrib dan isya` karena hujan, beliau ikut menjama` bersama mereka”. (HR Ibnu Abi Syaibah).
Dari Ibnu Abbas RA. Bahwa Rasulullah SAW shalat di Madinah tujuh atau delapan. Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya`”. Ayyub berkata, ”Barangkali pada malam turun hujan?”. Jabir berkata, ”Mungkin”. (HR Bukhari dan Muslim).