Umroh.com – Islam adalah agama yang senantiasa mengajarkan umatnya untuk melakukan kebaikan – kebaikan dalam hidup, utamanya dalam beribadah kepada Allah SWT. tak hanya soal ibadah, pasal adab dan cara menghargai suatu hal pun tak luput dari ciri khas agama dengan jumlah pemeluk terbesar di dunia ini. Salah satunya adalah sholat tahiyatul Masjid yang biasa dilakukan oleh para umat muslim sebelum sholat berjamaah dimulai.
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk selalu menjaga adab dalam setiap hal yang dilakukan, tak terkecuali pada saat hendak memasuki masjid. Dalam hal ini, mungkin tak banyak dari kita yang mengetahui bahwa pada saat memasuki masjid ada satu ibadah sunnah yang ternyata dianjurkan Rasulullah untuk senantiasa dilakukan. Ibadah apakah itu ? Ya, sholat sunnah tahiyatul masjid.
Baca juga : Tidak Hanya Satu, Berikut Macam – Macam Doa Iftitah!
Apa Itu Sholat Tahiyatul Masjid ?
Anda mungkin pernah lihat saat Anda masuk ke dalam sebuah masjid, ada sebagian jamaah yang sebelum duduknya di dalam masjid Ia melaksanakan sholat padahal belum masuk waktu untuk sholat wajib dan bahkan diharamkan pula waktu sholat pada saat itu ?. Ya, itulah yang dinamakan sholat sunnah tahiyatul masjid.
Tahiyyatul Masjid artinya menghormati masjid. Cara menghormatinya adalah kalau kita masuk masjid maka kita sholat sebelum kita hendak duduk. Sholat ini dilakukan sebanyak dua rakaat, dan dikerjakan oleh seseorang ketika hendak masuk ke dalam masjid.
Tergolong sebagai penghormatan terhadap masjid. Hal itu sepadan dengan ungkapan salam ketika masuk ke suatu tempat dan sebagaimana pula seseorang yang memberi salam kepada sahabatnya ketika sedang bertemu.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia sholat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Al-Bukhari no. 537 & Muslim no. 714)
Apakah Tidak Sah Jika Sholat Tahiyatul Masjid Dilakukan Ketika Sudah Duduk ?
Dalam riwayat disebutkan,
فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
“Lakukanlah sholat dua rakaat.” (HR. Bukhari no. 931)
Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut,
“Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhotbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah sholat dua rakaat. Kerjakanlah sekadar yang wajib saja dalam dua rakaat tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhotbah, maka lakukanlah sholat dua rakaat. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875)
Tak hanya menjadi tamu Allah, umroh juga melancarkan rezeki Anda. Yuk temukan paketnya di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Sholat tahiyyatul masjid tidak gugur ketika seseorang yang masuk masjid duduk. Artinya, meskipun ia sudah duduk terlebih dahulu anjuran untuk melakukan sholat tahiyyatul masjid masih tetap diperkenankan baginya. Salah satu kalangan ulama yang menganut pandangan ini adalah ulama Madzhab Hanafi.
“Menurut kami (ulama dari kalangan madzhab hanafi, pen) sholat tahiyyatul masjid tidak gugur sebab duduk,” (lihat Ibnu Abidin, Hasyiyah Ar-Raddul Mukhtar, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2000 M, juz II, halaman 19).
Umroh.com merangkum, ada pandangan lain yang menyatakan bahwa sholat tahiyyatul masjid menjadi gugur dan tidak perlu diqadha apabila seseorang terlanjur duduk ketika masuk masjid. Hal ini sebagaimana yang kami pahami dalam keterangan kitab Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab yang ditulis oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa menurut hasil kesepakatan para ulama (ittifaq) seandainya seseorang masuk masjid kemudian duduk sebelum melakukan sholat tahiyyatul masjid dan jedanya lama, maka kesempatan untuk melakukan sholat tersebut hilang, dan ia tidak perlu untuk mengqadla-nya.
“Jika seseorang duduk di dalam masjid sebelum melakukan sholat tahiyyatul masjid dan berselang lama, maka hilanglah kesempatan melakukan sholat tersebut dan tidak di syariatkan untuk mengqadla`nya. Demikian menurut kesepakatan para ulama (ittifaq) sebagaimana yang telah dijelaskan,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz III, halaman 545).
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Bagaimana sudah paham mengenai sholat tahiyatul masjid ? semoga kita semua senantiasa bisa melaksanakan apapun yang diperintahkan Allah SWT dan mengikuti sunnah yang Rasulullah jalankan semasa hidupnya.