1
Fashion

SHOLAT TARAWIH DI RUMAH, BAGAIMANA HUKUMNYA?

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com– Ramadhan menjadi salah satu bulan yang paling di nanti setiap tahunnya bagi umat muslim di seluruh dunia. Karena bulan ramadhan merupakan bulan penuh berkah dan dapat menjadi ladang pahala bagi kita dalam melakukan amalan-amalan sunnah. Salah satunya yaitu melaksanakan ibadah sholat tarawih setiap malamnya.

Namun, tidak dapat kita pungkiri bahwa terkadang aktivitas yang panjang sangat menyita tenaga serta waktu kita, yang sering kali membuat kita tidak dapat melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid, lantas bukan berarti kita dapat meninggalkan sholat tarawih begitu saja, banyak cara yang dapat kita lakukan salah satunya melakukan sholat tarawih di rumah. Namun, bagaimana hukumnya menjalankan sholat tarawih dirumah? Berikut ulasannya untuk Anda.

Apa Itu Sholat Tarawih?

Sebelum kita membahas mengenai hukum sholat tarawih, ada baiknya kita pahami dulu mengenai definisi sholat tarawih. Sholat Tarawih atau terkadang disebut Teraweh, Taraweh, atau Tarwih adalah sholat sunnah yang dilakukan khusus hanya pada bulan ramadhan. Tarawih dalam bahasa Arab adalah diartikan sebagai “waktu sesaat untuk istirahat”. Waktu pelaksanaan salat sunnah ini adalah selepas isya’, biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid. Fakta menarik tentang salat ini ialah bahwa rasulullah SAW hanya pernah melakukannya secara berjama’ah dalam 3 kali kesempatan. Disebutkan bahwa rasulullah SAW kemudian tidak melanjutkan pada malam-malam berikutnya karena takut hal itu akan menjadi diwajibkan kepada ummat muslim.

Hukum Sholat Tarawih Di Rumah

Mungkin banyak dari kita yang memiliki aktivitas padat bahkan saat bulan ramadhan, sehingga terkadang kita senantiasa melewatkan sholat tarawuh di masjid. Lantas bagaimana hukumnya jika kita melaksanakan tarawih dirumah? Pada dasarnya kaum muslimin sepakat bahwa sholat tarawih hukumnya sunnah, dan tidak wajib. Karena itu, shalat tarawih mengikuti hukum sholat sunnah pada umumnya, yang tidak harus dilakukan di masjid. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “berikan jatah sebagian sholat sunnah kalian di rumah kalian. Dan jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan”. (HR. Muslim 1856 dan Ahmad 4653)

Hanya saja, ulama berbeda pendapat, mana yang lebih afdhal, sholat tarawih di rumah atau di masjid? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, bahwa sebagian ulama mengatakan, sholat tarawih di rumah lebih afdhal. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan Imam as-Syafi’i. Ulama lain mengatakan, shalat tarawih di masjid lebih afdhal. Karena dulu para sahabat melakukannya di masjid, berjamaah kelompok kecil-kecil. Kemudian mereka disatukan  oleh Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu dengan satu imam. Kemudian diikuti sahabat yang lain, dan generasi setelahnya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 40359)

Akan tetapi jika ada kepentingan, di rumah lebih afdhal. Keterangan tersebut berlaku, jika di sana tidak ada kepentingan apapun. Namun jika ada kepentingan tertentu untuk dilakukan di selain masjid, misalnya, memotivasi keluarga dan masyarakat sekitar untuk tarawih berjamaah, atau tujuan lainnya, maka tarawih sebaiknya dikerjakan di selain masjid.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, Shalat tarawih yang diakukan di rumah lebih afdhal apabila diniatkan untuk memotivasi keluarga di rumah untuk shalat, dan membiasakan mereka untuk tidak meninggalkan tarawih. Karena ini berarti membantu mereka untuk menghidupkan sunnah dan mendapatkan kebaikan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 13031). Jadi pada dasarnya hukum menjalankan sholat tarawih yaitu sunnah mu’akkad, sesuai dengan yang diterangkan dalam Al-Fiqh Manhaji yang berbunyi : “Sholat tarawih hanya diisyaratkan pada bulan ramadhan, dan disunnahkan dalam menjalankannya secara berjamaah, namun sah dikerjakan sendirian”. Dari hal tersebut sudah jelas bahwa boleh melaksanakan sholat tarawih sendirian dirumah sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku.

            Dengan demikian sudah tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk meninggalkan ibadah sholat tarawih, karena Anda dapat melakukannya sendiri dirumah, jika Anda tidak dapat mengikuti sholat berjamaah dimasjid. Karena ingat, pekerjaan bukan menjadi alasan kita untuk tidak melaksanakan ibadah ya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi Anda yang memiliki rutinitas padat dan juga melelahkan.

webinar umroh.com