1
News

Solusi Penguasaan Lahan Menurut Islam (Part 1)

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Kita kita sering menemui fenomena pada saat ini soal penguasaan lahan, baik itu berbentuk lahan sawit, karet, kopi, teh, atau hutan pinus serta hutan jati? Hutan perdu, sebenarnya tidak akan pernah selesai jika pendekatannya perspektif yang tidak jelas standarnya. Permasalahan ini, tidak akan bisa lepas dari belenggu ‘kekuatan modal yang menguasai lahan’ jika tetap konsisten menerapkan kapitalisme demokrasi.

Lain halnya, jika Islam yang diterapkan. Persoalan penguasaan lahan dan hutan oleh segelintir orang ini bisa tuntas. Pemimpin sebuah negara, tidak perlu menunggu para taipan yang menguasai lahan ini mengembalikan lahan kepada negara secara sukarela. Lagipula, pernyataan *’Negara menunggu pengembalian lahan untuk dibagikan kepada rakyat’* itu adalah pernyataan utopis. Mana ada yang mau ?

Memang sangat susah ditemukan satu titk temunya jika dalam penerapannya tidak memiliki aturan standar baku yang jelas. Namun, akan lain hanya jikalau dalam penerapannya standar aturan syariat Islam yang diterapkan, maka mekanisme penguasaan lahan itu akan diatur sebagai berikut :

-Untuk lahan yang berbentuk hutan, baik itu jenis hutan lindung, hutan tanaman industri, hutan perdu, hutan alam, hutan bakau, atau berbagai jenis hutan lainnya, maka hanya negara saja yang boleh menguasainya, untuk mewakili umat selaku pemiliknya. Negara, mengelola hutan untuk digunakan demi kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, bukan demi kepentingan oknum-oknumnya smata.

Setiap kepemilikan hutan, yang menyerobot hak umat, seperti penguasaan hutan atas dalih Hak Penguasaan Hutan (HPH), hak atas guna usaha (HGU), kesemuanya batal demi hukum. Kepemilikan yang menyelisihi syariah -yakni realitas hutan yang musti dimiliki dan dimanfaatkan secara bersama oleh umat- yang kemudian dipagari, dikuasai oleh individu atau korporasi, baik domestik, asing maupun aseng, hakekatnya telah merampas hak umat selaku pemilik hutan secara kolektif.

Rasulullah SAW bersabda :

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.“

webinar umroh.com

Dengan demikian, hutan terkategori kepemilikan umum (Milkiyatul Ammah/Public Property), sehingga haram (terlarang) bagi individu atau korporasi, baik domestik, asing maupun aseng, untuk menguasai atau memilikinya.

Karena hutan realitasnya adalah milik umat, maka negara (khilafah) dapat langsung mengambil alihnya dari individu atau korporasi, baik domestik, asing maupun aseng, secara sukarela atau dengan paksa (kekuatan). Siapapun yang menentang pengembalian konsesi lahan hutan yang diperolehnya, padahal konsesi itu batal demi hukum, kemudian melawan kebijakan negara untuk menyerahkannya maka negara akan memberi sanksi yang tegas.

Negara tidak perlu menunggu pengembalian lahan dimaksud, namun wajib melakukan tindakan secara aktif, mengambil alih lahan hutan dari individu atau korporasi, baik domestik, asing maupun aseng. Negara, wajib mengelolanya yang kemudian mengembalikan hasilnya kepada umat, Kepada kaum muslimin, kepada rakyat, selaku pemilik prinsipal hutan secara kolektif kolegial.