1
Muslim Lifestyle

Jangan Salah! Ini Syarat Melakukan Nadzar

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Nadzar merupakan suatu bentuk janji untuk melakukan perbuatan baik yang dilakukan untuk Allah SWT. Bisa juga dengan cara meninggalkan sebuah perkara yang memang lebih baik ditinggalkan. Lalu apa saja syarat nadzar itu sendiri?

Sejatinya, nadzar itu terbagi menjadi dua yakni nadzar yang bersyarat dan nadzar mutlak. Adapun nadzar yang bersyarat atau nadzar syukur yakni saat manusia berkata, “Apabila saya sembuh dari suatu penyakit, maka bagiku untuk Allah melakukan perbuatan tertentu seperti memberi makan kepada sahabat.”

Sementara nadzar mutlak yakni manusia bernadzar tanpa syarat tertentu dan berkata, “Saya bernadzar untuk Allah, bagiku melakukan perbuatan baik dan meninggalkan perbuatan buruk.”

Baca juga: Kenali Macam-macam Syubhat, Agar Tak Terjerumus dari Doa

Rukun dan Syarat Melakukan Nadzar

Umroh.com merangkum, adapun rukun nadzar terdiri menjadi tiga yaitu nadzir (orang yang bernadzar), formula nadzar dan sesuatu yang dinadzarkan (multazam bih). Dengan kata lain, nadzar dapat dilaksanakan dengan seseorang yang bernadzar dan memenuhi syarat. Formula nadzar pun harus dibicarakan.

1. Syarat Melakukan Nadzar

Sementara itu untuk melakukan nadzar, ada syarat yang harus dipenuhi seperti baligh, berakal, memiliki ikhtiar, berniat dan sesuatu yang dinadzarkan tidak dalam tunggakan orang lain. Karena itu, meski nadzar dilakukan oleh seorang mummayiz dan genap berusia sepuluh tahun tetapi belum baligh, maka nadzarnya tidak memenuhi syarat.

Begitu pula dengan nadzarnya orang gila, orang mabuk atau orang yang sedang marah maka nadzar tersebut tidak dapat dijalankan dan tidak dibenarkan. Demikian juga nadzar seorang budak dan kafir tidak dapat dijalankan, kecuali pada budak, sebelum bernadzar telah memperoleh ijin tuannya atau budak sebelum bernadzar telah dibebaskan oleh tuannya. Demikian juga apabila seorang kafir memeluk Islam maka dianjurkan supaya ia tetap setia pada nadzarnya.

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download aplikasinya sekarang juga!

Formula Nadzar

«للّه علیّ هکذا»

webinar umroh.com

“Bagiku untuk Allah melakukan perbuatan ini”

Adapun maksud dari hakadza di sini adalah apa yang ingin dinadzarkan dilafazkan dengan mengucapakan lillahi ‘alayya. Misalnya berkata, “Sekiranya Allah SWT meyembuhkan Aku dari sakitku maka bagiku untuk Allah berpuasa.”

Formula nadzar sejatinya tak mesti harus diucapkan dalam bahasa Arab, apabila sudah mencakupi syarat nadzar, maka boleh diucapkan dalam bahasa Indonesia. Karena itulah apabila dikatakan, “Apabila aku sembuh dari penyakitku maka bagiku untuk Allah menyerahkan seratus ribu rupiah kepada seorang fakir atau berpuasa sehari.”

Maka, nadzar yang disampaikan seperti ini adalah nadzar yang sah. Akan tetapi lafaz untuk Allah “lillâhi” ini harus diucapkan dan tidak mencukupi apabila sekedar diniatkan dalam hati.

Sesuatu yang dinadzarkan atau mandzurun bih atau multazam bih adalah sesuatu yang dijanjikan oleh orang yang bernadzar untuk dipenuhi atau dilakukan atau ditinggalkan untuk Allah.

Jadilah tamu istimewa Allah di Tanah Suci dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Syarat Sesuatu yang Dinadzaarkan

Sesuatu yang dinadzarkan harus diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (qashd qurbah); maka artinya harus bersifat wajib atau mustahab (dianjurkan). Atau perkara mubah yang memiliki sisi keunggulan dalam urusan agama atau dunia. Karena itu, sesuatu yang haram atau makruh tidak dapat dijadikan sebagai obyek nadzar.

Lalu dapat juga dijadikan sebagai maksud dan kehendak. Selain itu, mampu dilakukan oleh orang yang bernadzar; artinya sesuatu yang dinadzarkan berdasarkan kebiasaan dan tradisi, orang yang bernadzar dapat menunaikannya apabila terpenuhi nadzarnya, meski ia belum memiliki kemampuan pada waktu pengucapan nadzar.

Dan nadzar yang dilakukan oleh seseorang yang belum baligh, maka tidak dapat dilaksanakan dan tidak sah. Karena syarat sah pelaksanaan nadzar adalah usia baligh dan berakal.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, beliau berkata,

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda, ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR Bukhari nomor 6693 dan Muslim nomor 1639)

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan.” (HR Bukhari nomor 6694 dan Muslim nomor 1640)

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

Sebagian jumhur ulama sepakat bahwa bernadzar merupakan perbuatan makruh atau dalam kata lain lebih dianjurkan untuk tidak melakukan nadzar. Namun, apabila sudah telanjur mengucapkan nadzar, maka hukum melaksanakan nadzar menjadi wajib.

Itulah syarat melakukan nadzar. Semoga kita dapat mengambil hikmah dari artikel ini dan memberikan manfaat bagi kita semua. Aamiin!