1
Muslim Lifestyle

Jangan Anggap Sepele, Ini 7 Syarat Sah Adzan!

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Adzan memiliki makna i’lam yakni pengumuman, pemberitahuan atau pemakluman. Yang mana secara istilah, adzan adalah panggilan bagi umat Islam untuk memberitahu masuknya sholat fardhu dengan lafadz tertentu. Orang yang mengumandangkan adzan adalah seorang muadzin. Lalu bagaimana syarat sah adzan itu sendiri?

Pada tahun pertama hijriah, adzan pun mulai disyariatkan. Hal tersebut diriwayatkan dalam satu hadits Rasulullah SAW,

Dari Nafi’ bahwa Umar mengatakan sebagai berikut : “Dulu kaum Muslimin berkumpul dan mengira-ngirakan waktu sholat dan tak ada orang yang menyerukannya. Maka pada suatu hari mereka bicarakanlah hal itu. Diantaranya ada yang mengetakan , “Pergunakanlah lonceng seperti lonceng orang-orang Nasrani! Ada pula yang menganjurkan : “Lebih baik tanduk seperti serunai orang Yahudi!” maka berkatalah Umar : “Kenapa tidak disuruh saj seseorang buat menyerukan sholat?” Maka bersabdalah Rasulullah Saw, “Hai Bilal, Bangkitlah! lalu serukan adzan.” (HR. Ahmad dan Bukhari)

Baca juga: Ini Posisi Sholat Berjamaah saat Makmumnya Banyak

Karena itulah adzan menjadi syarat dan pertanda masuknya waktu sholat. Tak seperti umat agama lain yang menggunakan terompet atau lonceng, Islam memilih adzan sebagai tanda masuknya waktu sholat fardhu atau ibadah.

Dahulu, sahabat sempat berpikir apa yang harus dilakukan untuk membuat tanda masuk waktu sholat. Setelahnya perintah adzan pun datang dan dilakukan pertama kali oleh Bilal bin Rabah.

7 Syarat Sah Adzan

Umroh.com merangkum, dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhabi Imam as-Syafi’i karya Dr. Musthafa al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bughadijelaskan hukum adzan adalah sunnah. Ada pula yang berpendapat bahwa hukum adzan adalah wajib.

Sementara itu, adzan juga memiliki beberapa syarat sah. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa syarat sah adzan ada tujuh yakni sebagai berikut:

webinar umroh.com

1. Seorang Muslim

Tidak sah suatu adzan apabila dikumandangkan oleh orang non-muslim, karena tidak adanya keahlian dalam hal ibadah, khususnya sholat.

2. Tamyiz

Anak bayi yang belum memenuhi kategori tamyiz sama seperti non-muslim yang tidak memiliki pengetahuan terkait ibadah. Mereka juga tidak memiliki pengetahuan terkait waktu sholat.

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download aplikasinya sekarang juga!

3. Dilakukan oleh Laki-laki

Tidak sah suatu adzan jika dilakukan oleh jamaah perempuan atas jamaah laki-laki. Sebagaimana tidak sahnya perempuan mengimami laki-laki dalam sholat berjamaah.

4. Dilakukan dengan Tertib

Tertib yakni dilakukan berurutan dalam menyebutkan kalimat-kalimat adzan. Sehingga tidak diperbolehkan menyebutkan kalimat adzan secara acak, asal-asalan dan candaan.

5. Dilakukan berturut-turut

Yakni tidak ada waktu pemisah yang cukup lama antara kalimat satu dengan kalimat selanjutnya.

6. Mengumandangkan adzan dengan suara yang keras

Adzan dianjurkan untuk dikumandangkan dengan keras sehingga tidak diperkenankan mengumandangkan adzan dengan suara lirih atau berbisik. Sebagaimana hadits riwayat Bukhari sebagai berikut:

فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاء، فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Keraskan suaramu saat adzan. Karena sesungguhnya tidak ada manusia, jin atau suatu hal lain yang mendengar panjangnya suara muadzin kecuali ia menjadi saksi bagi muadzin tersebut di hari kiamat.”

7. Telah Masuk Waktu Sholat

Tidak diperkenankan adzan kecuali telah memasuki waktu sholat. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

“Jika datang waktu sholat, maka adzanlah salah satu dari kalian untuk kalian (mengerjakan sholat jamaah)”

Berdasarkan hadits tersebut, maka tidak diperkenankan mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu sholat menurut ijma’, kecuali sholat subuh yang diperbolehkan mengumandangkan adzan dua kali, yakni sebelum dan setelah memasuki waktu subuh.

Tak hanya melancarkan rezeki, umroh juga menjadikan Anda tamu istimewa Allah. Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

Syarat Melaksanakan Adzan

Sementara itu berikut ini syarat melaksanakan adzan.

1. Harus Berbahasa Arab

Adzan harus berbahasa Arab, maka adzan yang dikumandangkan dalam bahasa selain bahasa arab tidak sah. Sebab adzan adalah praktek ibadah yang bersifat ritual, bukan semata-mata panggilan belaka.

2. Tidak Bersahutan

Adzan harus dilakukan dengan satu orang. Apabila adzan dilakukan dengan cara sambung menyambung antara satu orang dengan orang lainnya dengan cara bergantian maka hukumnya tidak sah.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

3. Tertib Lafadznya

Lafadz adzan tidak diperbolehkan dibaca dengan terbolak-balik. Urutan bacaan dan lafadznya harus benar. Para ulama juga sepakat bagi yang mengumandangkan adzan tidak disyaratkan harus punya wudhu atau menghadap kiblat atau berdiri. Hukum semua itu hanya sunnah, tidak menjadi syarat sahnya adzan.

Itulah tujuh syarat sah adzan beserta syarat utama lainnya. Kaum muslimin, khususnya laki-laki, wajib mengetahui hal ini agar adzan yang dikumandangkan dapat diterima oleh Allah SWT.