Umroh.com – Perintah atau bolehnya melakukan tayamum tercantum di Al Quran, di surat Al Maidah ayat 6, dan An Nisa ayat 43. Di kedua ayat tersebut, seseorang yang sedang sakit atau dalam perjalanan dan tidak menemukan air, diperbolehkan untuk bertayamum jika telah masuk waktunya sholat. Kedua ayat tersebut juga memuat cara pelaksanaannya, yaitu dengan menyapukan sho’id (tanah, debu, atau permukaan bumi) yang suci ke wajah dan tangan. Lalu apa saja syarat dari tayamum itu sendiri?
Umroh.com merangkum, tayamum sejatinya merupakan solusi jika seseorang berada dalam kondisi darurat, sementara waktu sholat wajib telah tiba. Lalu, apakah hal yang menjadikan seseorang boleh melakukan tayamum? Berikut adalah syarat tayamum yang perlu kita ketahui.
Baca juga: Inilah Hal-hal yang Menjadi Penyebab Tayamum
Syarat Tayamum
Pada dasarnya, seseorang yang muslim, berakal, dan tamyiz (bisa membedakan mana yang baik dan buruk) masuk dalam syarat tayamum. Ketiga hal itu menjadi penentu seseorang telah cakap atau mampu untuk dikenai tuntutan syara’. Selain ketiga hal tersebut, syarat tayamum adalah:
1. Ada Halangan atau Udzur
Tayamum bisa dilakukan jika ada udzur atau halangan yang diperbolehkan. Contoh udzur yang menjadi penyebab tayamum adalah dalam keadaan safar atau bepergian, dan dalam keadaan sakit. Tidak diperkenankan bertayamum hanya karena malas atau enggan melangkah untuk menuju tempat air.
2. Bertayamum setelah Masuk Waktu Sholat
Tayamum harus dilakukan ketika sudah masuk waktu sholat. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat” (QS. Al-Maidah: 6). Ayat tersebut menunjukkan kata ‘qiyam’ yang menurut para ulama maksudnya adalah setelah masuk waktu sholat. Ketentuan ini berbeda dengan wudhu, yang pelaksanaannya tidak harus menunggu masuk waktu sholat.
Mengapa harus menunggu waktu sholat? Para ulama menjelaskan bahwa penyebabnya adalah karena tayamum merupakan cara bersuci yang darurat, sehingga harus dilaksanakan ketika darurat. Maksudnya, tayamum bisa dilakukan jika sampai tiba waktunya sholat, kita telah memastikan tidak adanya air yang bisa digunakan untuk berwudhu.
Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
Tayamum tidak sah jika dilaksanakan sebelum waktu sholat. Sebelum tiba waktunya untuk sholat, maka belum berlaku kebutuhan untuk tayamum. Tayamum bisa dilakukan setelah seseorang tidak menemukan air, dan mengetahui telah masuk waktu sholat. Baik dalam kondisi yakin maupun ragu-ragu.
2. Berusaha Mencari Air Setelah Masuk Waktu Sholat
Umroh.com merangkum, syarat tayamum selanjutnya adalah adanya usaha untuk mencari air setelah masuk waktu shalat. Mencari keberadaan air hendaknya dilakukan terlebih dahulu sebelum bertayamum. Dengan demikian, seseorang yang hendak shalat bisa memastikan ketiadaan air, sehingga bisa memantapkan diri untuk melakukan tayamum.
3. Tidak Menemukan Air, atau Khawatir Menggunakan Air
Syarat tayamum selanjutnya adalah jika tidak menemukan air untuk berwudhu, atau timbul kekhawatiran jika menggunakan air. Selain secara nampak kita tidak menemukan air, kekhawatiran yang dimaksud bisa berupa kondisi tubuh yang sedang sakit dan akan semakin parah jika terkena air, tidak bisa menuju tempat mengambil air karena ada bahaya musuh atau binatang buas, serta tempat air yang jauh atau sulit dijangkau dan dikhawatirkan waktu sholat akan habis.
“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)” (QS. Al-Maidah: 6). Dari ayat tersebut, kita bisa melihat bahwa syarat tayamum terpenuhi jika seseorang tidak mendapatkan air, atau ada air namun tidak cukup untuk berwudhu (hanya cukup digunakan untuk kebutuhan pokok, seperti minum dan memasak).
Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda cuma di umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
4. Menggunakan Debu yang Suci
“Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)” (QS. Al-Maidah: 6). Menurut Ibnu ‘Abbas, ayat tersebut menjelaskan tentang pentingnya menggunakan debu yang suci saat tayamum.
5. Berniat Menggunakan Debu untuk Tayamum
Berniat tayamum dengan menggunakan debu juga termasuk dalam syarat tayamum. Dalam hal ini, debu bisa digunakan untuk bersuci jika memang kita niatkan untuk bertayamum. Jadi, walaupun ada debu yang berterbangan dan terbawa angin mengenai tubuh kita namun tidak ada niat tayamum yang terbersit, maka tayamum tidak sah.
6. Menghilangkan Najis Terlebih Dahulu
Tayamum hanya bisa digunakan untuk membersihkan atau mensucikan hadast kecil dan hadast besar. Hadast kecil contohnya adalah keluarnya angin dari dubur, dan bersentuhan dengan yang bukan mahram. Sementara hadast besar contohnya adalah junub.
Akan tetapi, najis tidak bisa dihilangkan dengan tayamum. Contoh najis adalah air liur anjing, darah, dan kotoran manusia. Najis harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum melaksanakan tayamum.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
7. Hanya untuk Satu Kali Sholat Fardhu
Selain itu, bersuci dengan tayamum hanya berlaku untuk satu kali sholat fardhu. Tidak seperti wudhu, yang tidak perlu diulangi jika masih terjaga dari hadast. Jika setelah sholat fardhu akan dilanjutkan dengan sholat sunnah, sholat jenazah, atau membaca Al Quran, maka tayamum masih berlaku. Tetapi di waktu sholat fardhu selanjutnya, hendaknya kembali melakukan tayamum.