1
Muslim Lifestyle

Ini Pengertian Syubhat dan juga Contohnya dalam Kehidupan

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Di dalam kehidupan ini, tidak hanya ada halal dan haram yang sudah jelas diketahui. Syubhat atau sesuatu yang samar-samar pun ada. Dan inilah yang membuat banyak orang terjerumus ke dalamnya. Tak lama kemudian mengantarkan mereka kepada perkara yang haram yang sudah jelas diketahui dan dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Keadaan ini menuntut kita untuk lebih berhati-hati terhadap perkara yang masih samar dan belum jelas antara halal dan haram. Rasulullah mengumpamakannya dengan seorang penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya.

Baca juga : Keutamaan Menuntut Ilmu dan Kepentingan Menjalankannya

Apa itu Syubhat?

Dalam KBBI, syubhat di definisikan sebagai “keragu-raguan atau kekurangjelasan tentang sesuatu (apakah halal atau haram dsb); karena kurang jelas status hukumnya; tidak terang (jelas) antara halal dan haram atau antara benar dan salah. Kata kerja bersyubhat berarti “menaruh keragu-raguan”

Sedangkan menurut istilah, syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya. Status hukumnya dapat diketahui baik berdasarkan nash ataupun berdasarkan ijtihad yang dilakukan ulama dengan metode qiyas, istishab, dan sebagainya.

Syubhat berbeda dengan perkara yang sudah jelas pengharamannya, atau dengan halal, makruh, wajib, dan sunat. Syubhat muncul karena ketidaktahuan, bukan dari pengetahuan. Kondisi tersebut akan terus meragukan dan tidak akan pernah melahirkan kemantapan dalam menentukan sikap, hingga datangnya penjelasan dari ulama.

Temukan ratusan paket umroh dari >50 travel umroh terpercaya izin Kemenag dan tersedia keberangkatan di >50 kota hanya di marketplace Umroh.com. Transaksi Aman, Ibadah Nyaman di Umroh.com. !

Kondisi seperti ini umumnya dialami kebanyakan oleh kelompok awam. Syubhat sesungguhnya menggambarkan pengetahuan objektif sebagian besar orang terhadap status hukum suatu perkara. Sebab, dalam pandangan hukum syariat, tidak ada satu pun masalah yang tidak memiliki status hukum. Sekalipun kadang-kadang diperdebatkan, ketidakjelasannya bukan karena keraguan, tapi berlandaskan keilmuan yang jelas.

Seseorang yang masih ragu-ragu terhadap hukum suatu perkara, dan belum jelas mana yang benar baginya, maka perkara itu dianggap syubhat baginya, dia harus menjauhi perkara tersebut hingga jelas baginya status kehalalannya. Sedangkan bagi orang yang tahu, status perkaranya sudah jelas, walau kadang terdapat perbedaan pendapat dikalangan Ahlul ilmi (ulama), utamanya di antara mazhab-mazhab fiqih.

webinar umroh.com

Contoh Syubhat

Adapun perkara syubhat adalah perkara yang masih tidak jelas hakikatnya. Dengan arti kita memiliki dua kemungkinan dalam barang tersebut yang muncul dari dua sebab yang menghantarkan pada dua kemungkinan tersebut.

Ada beberapa hal yang mengantarkan ke hukum syubhat.

1. Keraguan terhadap yang bisa menghalalkan dan yang mengharamkan

Jika taraf kedua kemungkinan itu sama, maka hukumnya di sesuaikan dengan hukum yang telah di ketahui sebelum terjadi keraguan, sedangkan keraguannya di abaikan. Jika taraf salah satu kemungkinan itu lebih kuat karena ada hal-hal yang mendukung dan dapat di terima, maka hukumnya di sesuaikan dengan kemungkinan yang kuat. Hal ini tidak jelas kecuali dengan menampilkan beberapa contoh dan dalil, maka saya akan membaginya menjadi empat :

  • Hukum haram telah di ketahui sebelum terjadi keraguan atas keberadaan sesuatu yang menghalalkannya. Bagian ini adalah bentuk syubhat yang harus di jauhi dan haram untuk di terjang.
  • Sebelumnya telah di ketahui halal kemudian timbul keraguan terhadap sesuatu yang menyebabkan haram. Sehingga hukum asalnya adalah halal, dan itulah hukumnya.
  • Perkara yang hukum asalnya haram akan tetapi kemudian muncul sesuatu yang menetapkan kehalalannya berdasarkan dugaan yang kuat. Bagian ketiga ini masih di ragukan, namun biasanya hukumnya halal, sehingga perlu di perinci.

Jika dugaan kuat itu berdasar pada sebab yang di terima secara syar’i, maka hukum yang di pilih pada perkara tersebut adalah halal, namun menjauhinya termasuk dari sifat wira’i.

Contohnya seseorang memanah binatang buruan yang kemudian lari. Setelah itu dia menemukan binatang tersebut dalam keadaan mati dan tidak ada luka di tubuhnya selain luka panah tersebut, namun ada kemungkinan binatang itu mati karena jatuh atau sebab yang lain, maka hukum yang di pilih pada binatang tersebut adalah halal.

Karena sesungguhnya luka panah yang terdapat pada tubuhnya merupakan sebab dhohir yang terjadi secara nyata, sedangkan hukum asalnya adalah tidak terjadi sebab-sebab yang lain. Sehingga terjadinya sebab yang lain masih diragukan dan tidak bisa mengalahkan sebab yang yakin telah terjadi.

Umroh.com merangkum, perkara yang telah di ketahui kehalalannya, akan tetapi kemudian muncul dugaan kuat terhadap adanya sesuatu yang mengharamkan berdasarkan sebab yang bisa di terima secara syar’i. Hukum asal perkara tersebut –halal- tidak dipakai, bahkan perkara tersebut di hokum haram.

Contohnya ijtihad seseorang yang mengantarkan terhadap najisnya salah satu dari dua wadah air dengan berdasar pada tanda-tanda tertentu yang menetapkan dugaan kuat. Maka tanda-tanda tersebut menetapkan hukum haram meminum air di dalam wadah itu, sebagaimana menetapkan hukum tidak di perkenankan wudlu’ dengan air tersebut.

Bila banyak alasan dan pembenaran menunda ke Baitullah, maka ketaatan takkan maksimal dan jalan kebaikan terhalang. Umroh.com hadir untuk membantu Anda memenuhinya!

2. Keraguan yang di sebabkan oleh percampuran

Yaitu tercampurnya perkara haram dengan perkara halal sehingga serupa dan tidak bisa di bedakan. Ada beberapa macam percampuran, yaitu percampuran dengan jumlah terhitung, seperti satu bangkai campur dengan satu atau sepuluh binatang yang di sembelih secara Syar’i, atau satu wanita yang mempunyai nasab rodlo’ yang campur dengan sepuluh wanita yang halal di nikah. Ini adalah bentuk syubhat yang wajib di jauhi secara ijma’. Karena dalam keadaan ini, tidak ada peluang untuk melakukan ijtihad dengan berdasar pada tanda-tanda yang ada.

Ketika satu wanita yang satu susuan campur dengan wanita yang terhitung jumlahnya, maka semuanya seakan satu, sehingga terjadi tarik ulur antara keyakinan hukum haram dan keyakinan hukum halal, oleh sebab itu istishab ¬-mengambil hukum asal- menjadi lemah, sedangkan sisi haram itu lebih kuat dalam pandangan syariat yang sehingga lebih di unggulkan.

Bentuk kedua adalah percampuran antara perkara haram yang terhitung jumlahnya dengan perkara halal yang tidak terhitung, seperti satu atau sepuluh wanita satu susuan yang bercampur dengan seluruh penduduk wanita daerah yang luas. Maka hal ini tidak mengharuskan untuk tidak menikah dengan penduduk daerah tersebut, akan tetapi bagi dia -orang yang ragu-ragu- di perbolehkan menikah dengan wanita dari mereka.

Hukum seperti ini karena adanya dua hal yang bersamaan, yaitu dugaan kuat akan hukum halal dan adanya hajat. Karena setiap orang yang kehilangan orang yang satu susuan, kerabat atau mahram, baik sebab pernikahan atau sebab yang lain, maka tidak mungkin baginya di larang untuk menikah. Begitu juga orang yang mengetahui bahwa harta di dunia ini pasti tercampur dengan harta yang haram, maka baginya tidak wajib meninggalkan jual beli dan mengkonsumsi makanan, karena sesungguhnya hal tersebut sangatlah berat, sedangkan dalam agama islam tidak terdapat kesulitan.

Hukum semacam ini di tetapkan karena sesungguhnya di masa baginda Nabi Muhammad Saw pernah terjadi pencurian satu perisai dan ada salah seorang yang mencuri satu kain sutra tebal dari hasil rampasan perang, namun tidak seorang pun yang di larang untuk membeli perisai dan sutra tebal di dunia. Begitu juga barang-barang curian yang lain -yang telah tercampur dengan barang sejenisnya yang tidak harama-. Begitu juga telah di ketahui secara pasti bahwa di antara manusia ada yang melakukan prakter riba di dalam dirham atau dinar, namun baginda Rasulullah Saw dan orang-orang tidak meninggalkan dirham dan dinar secara keseluruhan.

Sedangkan ketika perkara haram yang tidak terhitung tercampur dengan perkara halal yang juga tidak terhitung sebagaimana uang yang terdapat sekarang ini, maka sesungguhnya tidak haram untuk menggunakan uang yang di mungkinkan haram dan mungkin halal, kecuali terdapat tanda pada barang tersebut yang menunjukkan bahwa barang tersebut haram.

3. Kemaksiatan yang bersamaan dengan sebab-sebab yang halal

Syubhat

Seperti jual beli saat adzan Jum’at, menyembelih dengan pisau gosoban, menjual barang yang sudah akan di jual pada yang lain (bai’ ala bai’), dan manawar barang yang sudah di tawar orang lain serta sudah akan di jual (saum ala saum).

Setiap larangan yang terdapat di dalam akad namun tidak menunjukkan terhadap batalnya akad tersebut -jika larangan itu di terjang-, maka sesungguhnya menjauhi semua larangan itu merupakan bentuk wira’I, karena sesungguhnya mengambil hasil dari perbuatan-perbuatan ini hukumnya makruh, sedangkan makruh itu menyerupai haram.

Seperti halnya di atas adalah setiap transaksi yang berdampak pada kemaksiatan, seperti menjual anggur kepada produsen khomr dan menjual pedang pada promocora. Ulama’ berbeda pendapat dalam menyikapi syah dan tidaknya akad, serta halal dan tidaknya hasil dari akad tersebut.

Menurut pendapat yang lebih sesuai dengan qiyas, sesungguhnya akad tersebut hukumnya syah dan hasilnya halal, namun pelakunya bermaksiat dengan melakukan akad tersebut, sebagaimana orang yang bermaksiat sebab menyembelih dengan pisau gashab, walapun binatang sembelihannya tetap halal.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Hukum demikian ini karena sesungguhnya dia telah melakukan maksiat sebab telah menolong kemaksiatan, namun kemaksiatan itu tidak berhubungan dengan dzatiyah akad. Sedangkan hasil dari transaksi seperti ini hukumnya sangat makruh, dan meninggalkannya merupakan bentuk wira’i.