Umroh. com – Puasa Syawal biasanya dilakukan umat muslim setelah puasa Ramadhan, yaitu selama bulan Syawal. Hukum puasa syawal merupakan sunnah yang boleh dilaksanakan mulai tanggal dua Syawal. Apabila melaksanakan puasa sunnah enam hari ini pada tanggal satu Syawal maka hukumnya tidak sah dan haram. Bulan Syawal memiliki makna ‘peningkatan’. Maksudnya, setiap Muslim diharapkan dapat meningkatkan ibadah dan amal baiknya usai Ramadhan. Baca juga : Waspadalah! Ini 14 Bahaya Sifat Ujub yang Harus Anda Tahu Hukum Puasa Syawal Puasa Syawal hukumnya mustahab (sunah), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر “Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164). Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan: صَوْمَ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ مُسْتَحَبٌّ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ “Puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab menurut mayoritas…
Breaking
- Inilah Alasan Tahun Kelahiran Nabi Disebut Tahun Gajah
- Inilah 4 Tingkatan Kualitas Diri Seorang Mukmin
- Penting! Kenali Jarum Yang Digunakan Dalam Melakukan Bekam
- Kenali 5 Aplikasi Saat ke Turki ini Untuk Kemudahan Anda
- 8 Amalan Di Bulan Muharram Ini Wajib Kamu Tahu
- Tak Menguras Kantong! Inilah 10 Menu Buka Puasa Irit
- Hidup Sehat Dengan 12 Buah Yang Baik Untuk Buka Puasa
- Resep Cah Kangkung Ala Restoran untuk Buka Puasa
- Kolak Pisang, Takjil Rakyat Indonesia Saat Ramadhan
- Peristiwa Penting di Bulan Muharram Menurut Sejarah Islam
- Hadits Tentang Bulan Safar, Bukan Bulan Sial
Tag
