Islam memperbolehkan berburu binatang asalkan binatang tersebut dikonsumsi bukan untuk diperjual belikan. Para ulama fikih sepakat dalam berpendapat jika dasar hukum Islam berburu adalah mubah atau diperbolehkan untuk dilakukan. Akan tetapi hukumnya akan berubah menjadi haram jika dilakukan saat ibadah haji atau umroh seperti yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Ma’idah ayat 2 dimana seseorang yang sudah menunaikan ibadah haji atau umroh diperbolehkan untuk berburu. Baca juga: Fakta Menarik soal Jejak Budaya Islam di Amerika Serikat Umroh.com merangkum, ulama mazhab merinci perihal hukum berburu menurut motivasi orang yang melakukan berburu tersebut. Berburu hukumnya adalah mubah apabila daging buruan bisa dipakai untuk dikonsumsi dan hukumnya sunnah apabila dipakai untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan hukumnya menjadi wajib jika dipakai untuk kelangsungan hidup dalam keadaan darurat namun akan berubah menjadi makruh jika hanya dilakukan untuk senang senang atau main main dan haram jika berburu yang dilakukan hanya untuk menyiksa atau menganiaya binatang buruan…
By Tepe Raget