Umroh.com – Seorang muslimah tentunya tidak akan pernah meninggalkan kewajiban yang telah disyariatkan dalam agama Islam yaitu memakai pakaian yang menutup aurat dan tidak menampakan lekukan badannya. Ini bertujuan untuk menjaga harga diri seorang wanita muslimah dari pandangan lawan jenis agar terhindar dari hal-hal yang buruk. Berbagai cara yang digunakan muslimah untuk menutupi auratnya. Mulai dari penutupi kepala, leher, lekuk tubuh, bahkan hingga menutupi separuh mukanya. Namun, sebagian muslimah hanya sekedar mengenal nama penutup aurat tersebut. Wanita muslimah kurang memahami makna dan perbedaan diantara hijab, niqab dan burka. Sebagian dari wanita mengagnggap penyebutan itu sama makna dan pengertiannya. Baca juga: Ini Perbedaan Hukum Berhijab di Arab Saudi dan Aceh Hukum memakai Hijab Umroh.com merangkum, secara bahasa, hijab artinya penutup (الحِجابُ: السِّتْرُ) “hijab artinya penutup”. Secara istilah, makna hijab adalah sebagaimana dijelaskan Al Munawi berikut ini, “Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya.…
Breaking
- Inilah Alasan Tahun Kelahiran Nabi Disebut Tahun Gajah
- Inilah 4 Tingkatan Kualitas Diri Seorang Mukmin
- Penting! Kenali Jarum Yang Digunakan Dalam Melakukan Bekam
- Persiapan Umroh Ramadhan & Musim Haji 2023
- Memangnya Laku Jualan Umroh Secara Online?
- Berapa Sih Biaya/ Harga Umroh?
- Euforia Umroh Setelah 2 Tahun Pandemi
- 5 Prediksi “New Normal” Ibadah Umroh ke Tanah Suci
- Doa Bulan Safar Lengkap Beserta Artinya
- 10 Amalan yang Bisa Dilakukan di Bulan Safar Oleh Umat Muslim
- Perayaan Festival Idul Fitri Di London yang Sangat Meriah
Tag