1
Tag

cara melakukan fidyah puasa

Browsing

Umroh.com – Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib, namun ada keringanan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya dan tidak mampu mengqadha. Misalnya bagi orang yang sudah lanjut usia, atau untuk melengkapi qadha puasa bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir pada anaknya. Lalu kapan waktu membayar fidyah puasa yang tepat? Berikut penjelasannya. Fidyah adalah makanan pokok yang harus dikeluarkan dalam jumlah tertentu, sebagai tebusan atau pengganti karena tidak melakukan ibadah tertentu. Fidyah dibayarkan kepada fakir miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran fidyah dikhususkan bagi orang-orang yang sudah tua dan orang yang lemah, yang tidak mampu mengerjakan ibadah puasa. Jika mereka berpuasa, maka akan menimbulkan mudharat karena puasa dikerjakan dengan susah payah. Baca juga: Jangan Lupa! Pastikan Takaran Fidyah Sebesar Ini Tuntunan untuk membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa tercantum di Al Quran. Allah berfirman yang artinya, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya…

Umroh.com – Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya “mengganti / menebus). Secara istilah, kata “fidyah” digunakan untuk menjelaskan sejumlah harta benda yang wajib diberikan kepada fakir miskin dalam takaran atau jumlah tertentu, sebagai ganti dari suatu ibadah yang ditinggalkan karena sebab yang dibolehkan. Fidyah biasanya dikeluarkan oleh seseorang yang meninggalkan ibadah puasa Ramadhan sebab tidak mampu mengerjakannya. Setelah fidyah dikeluarkan, maka kewajiban berpuasa akan gugur. Orang yang Dibolehkan Membayar Fidyah Tidak semua orang boleh mengganti puasa wajib dengan fidyah. Orang yang masih mampu berpuasa tetap harus mengqadha puasa untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Orang-orang yang boleh membayar fidyah untuk mengganti puasa adalah orang yang sudah lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, dan wanita hamil atau menyusui yang tidak dianjurkan untuk berpuasa karena khawatir terhadap bayinya saja. Untuk wanita hamil dan menyusui dengan kriteria tersebut, maka ia wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus. Baca juga: Ternyata Begini Lho Hukum Membayar…

Umroh.com – Puasa termasuk rukun Islam. Tetapi Allah memberi keringanan bagi mereka yang tidak mampu menunaikannya. Baik diganti dengan puasa di hari lain atau membayar fidyah. Pada artikel kali ini, umroh.com membahas tentang hukum membayar fidyah. Fidyah adalah Perintah Allah Allah memerintahkan membayar fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa wajib Ramadhan, dan tidak mampu meng-qadhanya karena alasan yang dibolehkan. Misalnya, orang tua dengan fisik lemah, orang sakit yang kecil harapan untuk sembuh dan fisiknya lemah, serta ibu hamil dan menyusui yang khawatir dengan kondisi anaknya. Baca juga: Catat! Begini Niat Membayar Fidyah Puasa Allah berfirman, ”Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka…

Umroh.com – Melakukan fidyah dalam puasa telah disepakati oleh para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah bahwa hanya dilakukan oleh orang yang tidak mampu menunaikan qadha puasa. Hal ini berlaku pula bagi orang yag sudah tua renta yang memang tak mampu untuk berpuasa. Atau terhadap orang sakit yang tak kunjung sembuh. Berikut ini cara melakukan fidyah puasa yang bisa diterapkan. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin” Baca juga: Pahami Dalil tentang Fidyah di Sini! Kadar Melakukan Fidyah Ulama…