Pengurusan paspor sekarang sangat mudah. Sistem antrian online memungkinkan kita mengurus paspor tanpa harus mengantri lama di kantor imigrasi. Proses cetak paspor juga tidak lama. Jika dokumen yang harus diberikan sudah lengkap, kita bisa mendapatkan paspor sekitar tiga hari kemudian. Dokumen Pembuatan Paspor Umroh.com merangkum, pembuatan paspor diawali dengan menyediakan dokumen yang dibutuhkan, baik asli maupun fotokopi, yaitu: Kartu Tanda Penduduk;Kartu Keluarga;Akta Kelahiran;Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki);Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia (melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan), sertakan Surat Pewarganegaraan Indonesia;Bagi orang yang mengganti nama, sertakan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang. Baca juga: Ada 3 Contoh Paspor yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja? Setelah dokumen siap, segera daftarkan diri secara online untuk memperoleh jadwal antrian. Pengisian formulir secara online dapat dilakukan melalui website Dirjen Imigrasi. Jika telah dinyatakan berhasil, kita baru bisa berkunjung ke kantor imigrasi. Di…
Breaking
- Inilah Alasan Tahun Kelahiran Nabi Disebut Tahun Gajah
- Inilah 4 Tingkatan Kualitas Diri Seorang Mukmin
- Penting! Kenali Jarum Yang Digunakan Dalam Melakukan Bekam
- Persiapan Umroh Ramadhan & Musim Haji 2023
- Memangnya Laku Jualan Umroh Secara Online?
- Berapa Sih Biaya/ Harga Umroh?
- Euforia Umroh Setelah 2 Tahun Pandemi
- 5 Prediksi “New Normal” Ibadah Umroh ke Tanah Suci
- Doa Bulan Safar Lengkap Beserta Artinya
- 10 Amalan yang Bisa Dilakukan di Bulan Safar Oleh Umat Muslim
- Perayaan Festival Idul Fitri Di London yang Sangat Meriah
Tag