Umroh.com – Dalam Islam, bayi yang baru lahir dianjurkan untuk di-aqiqah. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa aqiqah haruslah mengandung dua unsur, yaitu menyembelih hewan dan mencukur rambut bayi. Sementara itu hukum aqiqah termasuk sunnah muakkad. Dalil tentang aqiqah berikut ini menunjukkan kesunnahan tersebut. Aqiqah adalah Penyembelihan Hewan karena Kelahiran Bayi Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy menuturkan bahwa Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (HR.Bukhari). Maksud ‘menghilangkan gangguan’ adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada di sekitarnya. Baca juga: Begini Cara Rasulullah Berakikah Sesuai Ajaran Islam Bayi Tergadaikan dengan Aqiqah Rasulullah bersabda, “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR.Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Ad Darimi, dan lainnya). Berdasarkan hadis tersebut, para ulama berpendapat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah setelah hari ketujuh kelahiran bayi. Mengenai…
Breaking
- Inilah Alasan Tahun Kelahiran Nabi Disebut Tahun Gajah
- Inilah 4 Tingkatan Kualitas Diri Seorang Mukmin
- Penting! Kenali Jarum Yang Digunakan Dalam Melakukan Bekam
- Kenali 5 Aplikasi Saat ke Turki ini Untuk Kemudahan Anda
- 8 Amalan Di Bulan Muharram Ini Wajib Kamu Tahu
- Tak Menguras Kantong! Inilah 10 Menu Buka Puasa Irit
- Hidup Sehat Dengan 12 Buah Yang Baik Untuk Buka Puasa
- Resep Cah Kangkung Ala Restoran untuk Buka Puasa
- Kolak Pisang, Takjil Rakyat Indonesia Saat Ramadhan
- Peristiwa Penting di Bulan Muharram Menurut Sejarah Islam
- Hadits Tentang Bulan Safar, Bukan Bulan Sial
Tag
