Umroh.com – Meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang jelas termasuk diharamkan. Namun Allah memberi keringanan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu melakukannya. Puasa Ramadhan boleh ditinggalkan jika memiliki alasan jelas (misalnya sakit, musafir, atau haid). Puasa yang ditinggalkan itu wajib diganti di kemudian hari, seusai bulan Ramadhan (qadha). Dalil puasa qadha berikut ini menjadi pedomannya. Dalil Puasa Qadha Orang yang Sakit atau Musafir Boleh Mengqadha Puasa Ada keringanan dalam menjalankan ibadah puasa wajib bagi musafir atau orang yang sakit. Keduanya dibolehkan tidak berpuasa dan jumlah puasa yang ditinggalkan harus di-qadha di hari lain. Baca juga: Catat! Yuk Pahami Hukum Membatalkan Puasa Qadha Allah berfirman, “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):…
Breaking
- Inilah Alasan Tahun Kelahiran Nabi Disebut Tahun Gajah
- Inilah 4 Tingkatan Kualitas Diri Seorang Mukmin
- Penting! Kenali Jarum Yang Digunakan Dalam Melakukan Bekam
- Kenali 5 Aplikasi Saat ke Turki ini Untuk Kemudahan Anda
- 8 Amalan Di Bulan Muharram Ini Wajib Kamu Tahu
- Tak Menguras Kantong! Inilah 10 Menu Buka Puasa Irit
- Hidup Sehat Dengan 12 Buah Yang Baik Untuk Buka Puasa
- Resep Cah Kangkung Ala Restoran untuk Buka Puasa
- Kolak Pisang, Takjil Rakyat Indonesia Saat Ramadhan
- Peristiwa Penting di Bulan Muharram Menurut Sejarah Islam
- Hadits Tentang Bulan Safar, Bukan Bulan Sial
Tag
