1
Tag

dianjurkan

Browsing

Umroh.com – Dalam istilah fiqih, wakaf berarti memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang bisa memberi manfaat bagi masyarakat. Namun berbeda dengan zakat. Hukum wakaf adalah sunnah, dan boleh dilakukan bagi mereka yang mampu. Mereka akan mendapat pahala berlimpah dan terus mengalir. Tetapi tidak ada paksaan untuk mengerjakannya jika tidak mampu. Baca juga : Kenali Hukum Riya dan Juga Dampak yang Diterima Firman Allah Tentang Wakaf 1. Perintah untuk Menafkahkan Harta yang Baik Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS.Al Baqarah: 267) 2. Perintah untuk Mengeluarkan Harta yang Dicintai Allah berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan…