1
Tag

fidyah adalah

Browsing

Umroh.com – Mengenai kewajiban berpuasa, selama bulan Ramadan ibu hamil dan menyusui mendapat keringanan untuk meninggalkan puasa dan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan. Keringanan ini didasarkan pada kondisi kesehatan ibu dan bayi. Jika puasa dikhawatirkan membahayakan kesehatan ibu dan bayi, maka ibu hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa. Dalam membayar utang puasa bagi ibu menyusui juga terdapat beberapa cara yang sudah ditetapkan oleh para ulama dan bersumber dari hadits terdahulu. Dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dijelaskan, “Maka jika di antara dirimu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika dirimu mengetahui.” Baca juga : Seperti Ini…