1
Tag

hukum memberi hutang

Browsing

Umroh.com – Hutang piutang bisa diartikan memberi sebagian harta kepada orang lain, disertai dengan perjanjian untuk mengembalikannya. Berhutang biasa dilakukan oleh orang yang sedang memiliki kebutuhan mendesak, namun tidak memiliki harta cukup untuk memenuhinya. Berhutang sering dipilih sebagai jalan keluar dibandingkan bermaksiat (misal mencuri). Hukum memberi hutang pun telah diatur di Al Quran. Hutang piutang merupakan transaksi berdasarkan rasa kasih sayang kepada sesama. Memberi hutang berarti memikirkan nasib orang yang meminta bantuan dengan berhutang. Itulah sebabnya, memberi hutang termasuk perbuatan baik. Baca juga: Dampak Tidak Membayar Hutang Sungguh Berbahaya Hukum Memberi Hutang Hukum Memberi Hutang: Sunnah Pada dasarnya hukum berhutang adalah mubah (boleh). Sementara hukum memberi hutang adalah sunnah. Memberi hutang berarti memberi pertolongan kepada orang yang sedang membutuhkan atau kesulitan (orang yang berhutang). Rasulullah bersabda, “Tidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya dua kali”. (HR.Ibnu Majah). Hukum Memberi…