Umroh.com – Hukum meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa adanya udzur syar’i telah disepakati oleh ulama bahwa hukumnya dosa besar. Oleh sebab itu kami akan memberikan penjelasan-penjelasan sebagai berikut. Sejatinya, puasa memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam. Puasa adalah salah satu dari rukun Islam yang lima. Barangsiapa berpuasa untuk mencari ridha Allah SWT dan sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka ia akan meraih kebaikan dan keutamaan yang sangat besar. Oleh karena itu kewajiban kaum Muslimin memperhatikan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya. Baca juga: Hukum Ibu Menyusui saat Puasa Ramadhan Hukum Meninggalkan Puasa di Bulan Ramadhan Sejatinya, hukum puasa adalah wajib, berdasarkan al-Qur’an, al-Hadits, dan Ijma’. Barangsiapa mengingkari kewajiban puasa Ramadhân, maka dia menjadi kafir. Allah Azza wa Jalla berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum…
Breaking
- Inilah Alasan Tahun Kelahiran Nabi Disebut Tahun Gajah
- Inilah 4 Tingkatan Kualitas Diri Seorang Mukmin
- Penting! Kenali Jarum Yang Digunakan Dalam Melakukan Bekam
- Persiapan Umroh Ramadhan & Musim Haji 2023
- Memangnya Laku Jualan Umroh Secara Online?
- Berapa Sih Biaya/ Harga Umroh?
- Euforia Umroh Setelah 2 Tahun Pandemi
- 5 Prediksi “New Normal” Ibadah Umroh ke Tanah Suci
- Doa Bulan Safar Lengkap Beserta Artinya
- 10 Amalan yang Bisa Dilakukan di Bulan Safar Oleh Umat Muslim
- Perayaan Festival Idul Fitri Di London yang Sangat Meriah
Tag