1
Tag

hukum nazar

Browsing

Umroh.com – Nazar berarti mewajibkan pada diri sendiri suatu perkara yang sebenarnya tidak wajib. Nazar ini sebagai bahan perbincangan para ulama. Nazar trmasuk perbuatan yang membebani diri dengan sesuatu yang Allah tidak bebankan kepada manusia. Oleh karena itu, sering kita jumpai banyak orang-orang yang melaksanakannya namun tidak sesuai dengan hukum nazar, tidak menunaikan nazar mereka, perbuatan ini tentunya berbahaya bagi mereka. Baca juga : Perlu Tahu! Ini Mimpi Menurut Islam dan Pandangannya Dalil yang Menunjukkan Terlarang-nya Memulai Bernazar Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim) Hanya di Umroh.com,…