1
Tag

hukum puasa qadha

Browsing

Umroh.com – Menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan tentu menjadi salah satu amalan yang wajib dilakukan bagi tiap umat muslim di seluruh dunia. Selain akan mendapatkan pahala dari Allah SWT, menjalankan ibadah puasa nyatanya bisa membuat sistem organ tubuh kita menjadi sehat selain harus diawali dengan niat puasa qadha bagi yang ingin melaksanakannya. Dalam proses menjalankan ibadah puasa wajib di bulan ramadhan, ternyata tak semua umat muslim dapat melaksanakannya dengan berbagai alasan. Saat memutuskan untuk membatalkan puasa, tentunya akan ada hutang puasa yang nantinya wajib dibayarkan. Hal ini perlu menjadi kesadaran bagi setiap umat muslim untuk mengganti puasa tersebut di hari – hari lain, dengan niat menjalankan puasa qadha. Baca juga : Bacaan Niat Sholat Tahiyatul Masjid dan Hal yang Tidak Wajib Ketentuan Puasa Qadha Puasa Qadha adalah puasa yang dikerjakan oleh setiap muslim untuk menggantikan puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan karena suatu sebab syar’i. Puasa Qadha adalah puasa utang yang…

Umroh.com – Pada dasarnya, ibadah-ibadah dilakukan di waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan secara syar’i. Jika pengamalan sebuah ibadah dilakukan tidak pada waktunya karena sebuah alasan syar’i maka Allah menetapkan hukum puasa qadha bagi sebagian ibadah agar seorang hamba mampu meraih kembali ibadah yang luput tersebut. Puasa qadha ialah puasa yang wajib ditunaikan karena berbuka sebelum waktunya pada bulan ramadhan dikarenakan ada uzur syar’i, seperti bepergian jauh, sakit, haid, nifas, atau dengan sebab lainnya. Baca juga : Penting! Ada 4 Jenis Sholat Fardhu, Apa Saja? Hukum Puasa Qadha Menjalankan ibadah Puasa qadha wajib dilaksanakan dengan jumlah sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan saat Ramadhan kala itu. Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, wajib hukumnya untuk mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan. Artinya puasa itu harus dilakukan dan orang itu mendapat pahala. Bila puasa tidak dilakukan orang itu berdosa. Dan perlu diingat bahwa puasa qadha juga diwajibkan atas orang yang…

Umroh.com – Meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang jelas termasuk diharamkan. Namun Allah memberi keringanan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu melakukannya. Puasa Ramadhan boleh ditinggalkan jika memiliki alasan jelas (misalnya sakit, musafir, atau haid). Puasa yang ditinggalkan itu wajib diganti di kemudian hari, seusai bulan Ramadhan (qadha). Dalil puasa qadha berikut ini menjadi pedomannya. Dalil Puasa Qadha Orang yang Sakit atau Musafir Boleh Mengqadha Puasa Ada keringanan dalam menjalankan ibadah puasa wajib bagi musafir atau orang yang sakit. Keduanya dibolehkan tidak berpuasa dan jumlah puasa yang ditinggalkan harus di-qadha di hari lain. Baca juga: Catat! Yuk Pahami Hukum Membatalkan Puasa Qadha Allah berfirman, “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):…

Umroh.com – Bulan Ramadhan menjadi bulan suci bagi umat Islam lantaran kaum muslimin diwajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh. Meski demikian, Allah SWT tak menyulitkan hamba-Nya untuk beribadah. Sebagaimana mereka yang tak mampu berpuasa, Allah pasti beri keringanan. Berikut ini akan dijelaskan tentang niat membayar fidyah puasa yang wajib dipahami. Siapapun bisa mengganti puasa Ramadhan tersebut dengan membayar fidyah yakni memberi makan kepada orang miskin. Membayar fidyah juga dilakukan oleh mereka yang sakit keras dan kecil kemungkinan untuk sembuh. Baca juga: Ini 4 kunci Istiqomah dalam Beribadah Hukum Membayar Fidyah Adapun hukum membayar fidyah untuk mengganti puasa sudah ditetapkan Allah dalam Al Qur’an, yang berbunyi: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Maka dari itu hukum membayar fidyah adalah wajib adanya bagi mereka yang tak mampu menjalankan ibadah puasa karena sebab tertentu. Di dalam kitab-kitab…

Umroh.com – Bulan puasa Ramadhan yang berjalan satu bulan lamanya terkadang ada yang masih memiliki tanggungan untuk mengqadha puasanya seperti wanita haid, nifas, hamil, ibu menyusui atau orang-orang yang sakit dan safar. Lalu bagaimana hukum membatalkan puasa qadha? Berikut penjelasannya. Qadha adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya. Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qadha. Karena itulah orang mukmin wajib mengganti puasanya di bulan lain selain bulan Ramadhan. Namun pelaksanaannya juga tak bisa sembarangan. Membatalkan niat mengganti hutang puasa Ramadhan tidak diperbolehkan ketika sesudah terbit fajar. Tetapi jika waktu untuk membayar hutang puasa Ramadhan tergolong lapang, maka tidak mengapa mengakhiri pembayaran hutang tersebut. Baca juga: Hukum Puasa Sya’ban Sebelum Memasuki Ramadhan Hal ini berdasarkan hadits A’isyah radhiyallahu ‘anha, “Jika saya memiliki hutang puasa Ramadhan, maka tidaklah…

Umroh.com – Puasa di bulan Ramadhan wajib dilaksanakan setiap umat muslim. Ibadah ini tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang jelas. Namun Islam memberi kemudahan bagi mereka yang memiliki halangan (uzur). Puasa yang ditinggalkan boleh diganti dengan puasa di hari lain. Dan pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan puasa qadha. Uzur yang umum menjadi sebab meng-qadha puasa Ramadhan adalah seseorang mengalami sakit, haid bagi wanita, dan perjalanan jauh (musafir). Allah berfirman, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS.Al Baqarah: 185). Baca juga: Perhatikan! Inilah 6 Waktu Haram Berpuasa Di sebuah hadis riwayat Imam Muslim, Aisyah ra. pernah berujar, “Kami dulu mengalami haid. Kami diperintarkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” Ketentuan Puasa Qadha Kapan Waktu untuk Mengqadha Puasa? Puasa qadha dilakukan di luar bulan Ramadhan. Jadi, ketika bulan Ramadhan telah usai, kita dibolehkan…

Umroh.com – Melakukan fidyah dalam puasa telah disepakati oleh para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah bahwa hanya dilakukan oleh orang yang tidak mampu menunaikan qadha puasa. Hal ini berlaku pula bagi orang yag sudah tua renta yang memang tak mampu untuk berpuasa. Atau terhadap orang sakit yang tak kunjung sembuh. Berikut ini cara melakukan fidyah puasa yang bisa diterapkan. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin” Baca juga: Pahami Dalil tentang Fidyah di Sini! Kadar Melakukan Fidyah Ulama…

Umroh.com – Puasa diwajibkan bagi seluruh umat muslim dan menjadi rukun Islam yang ketiga. Puasa diwajibkan bagi yang sudah baligh, berakal sehat dan mampu menjalankannya. Sedangkan bagi yang tidak mampu, maka harus mengganti di lain waktu dengan membayar fidyah. Lalu bagaimana dalil tentang fidyah itu sendiri? Berikut penjelasannya! Dalil tentang Fidyah Untuk diketahui, fidyah adalah memberi makan orang miskin. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 148 yang berbunyi, ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah:184) Baca juga: Ini 4 Kunci…