Umroh.com – Hukum suntik saat puasa Ramadhan kerap menjadi pertanyaan banyak kaum muslimin. Pasalnya, tidak ada dalil spesifik mengenai hukum suntikan ini. Karena pada zaman dahulu, kajian tentang hal-hal yang membatalkan puasa hanya terbatas pada masalah makan, minum, dan berhubungan suami-isteri. Namun, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam bidang kedokteran, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya, apakah membatalkan puasa atau tidak. Seperti donor darah, suntik, imunisasi, dan endoskopi. Baca juga: Hukum Meninggalkan Puasa di Bulan Ramadhan Hukum Suntik Saat Puasa Umroh.com merangkum, sebenarnya, untuk mengkategorikan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak, para ulama telah menetapkan kriteria, yaitu: 1. Puasa batal apabila ada sesuatu masuk ke tubuh الفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh). (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92) 2. Batasannya adalah masuk sampai perut atau otak العِبْرَةُ…
Breaking
- Inilah Alasan Tahun Kelahiran Nabi Disebut Tahun Gajah
- Inilah 4 Tingkatan Kualitas Diri Seorang Mukmin
- Penting! Kenali Jarum Yang Digunakan Dalam Melakukan Bekam
- Kenali 5 Aplikasi Saat ke Turki ini Untuk Kemudahan Anda
- 8 Amalan Di Bulan Muharram Ini Wajib Kamu Tahu
- Tak Menguras Kantong! Inilah 10 Menu Buka Puasa Irit
- Hidup Sehat Dengan 12 Buah Yang Baik Untuk Buka Puasa
- Resep Cah Kangkung Ala Restoran untuk Buka Puasa
- Kolak Pisang, Takjil Rakyat Indonesia Saat Ramadhan
- Peristiwa Penting di Bulan Muharram Menurut Sejarah Islam
- Hadits Tentang Bulan Safar, Bukan Bulan Sial
Tag
