Umroh.com – Sholat adalah kewajiban bagi setiap umat beragama muslim di seluruh dunia. Merupakan tiang dari agama islam yang patut kita laksanakan setiap waktunya, Sholat biasanya mulai diajarkan sejak dini oleh orangtua maupun guru agama agar kita terlatih untuk terbiasa beribadah dan mengerti bahwa Allah ialah Dzat yang wajib disembah oleh umat beragama muslim. Namun, masih menjadi pertanyaan mengenai sholat tanpa doa iftitah. Membicarakan pasal rukun sholat dan bacaan yang terdapat dalam urutan sholat, ada satu bacaan yang senantiasa dibaca saat pelaksanaan sholat, namun tahukah Anda bahwa bacaan tersebut sebenarnya tidak ada dalam rukun sholat. Bacaan apakah itu ? ya, doa iftitah. Lantas bagaimana hukum yang berlaku jika kita melewatkan bacaan tersebut dalam sholat ? simak jawabannya dibawah ini. Baca juga : Ingat Baik-baik! Begini Bunyi Niat Puasa Senin Kamis Hukum Sholat Tanpa Membaca Doa Iftitah Doa iftitah merupakan ungkapan seorang hamba yang sedang berjumpa dengan tuhannya, Doa iftitah lebih…
Umroh.com – Setiap umat muslim di dunia ini, tentu sudah harus mengetahui apa saja aturan yang ada di Islam, dan sudah seharusnya mempelajari hal-hal tersebut terutama mengenai hadas karena dengan mengetahui hadas maka seorang muslim akan mengetahui apa itu hadas serta mengetahui bagaimana cara membersihkannya, karena ketika seorang muslim sedang dalam keberadaan hadas, maka terdapat larangan pula didalamnya seperti tidak boleh shalat, memegang Al-Quran dan lain sebagainnya. Untuk menyakinkan hal tersebut maka terdapat hadis – hadis tentang hadas yang untuk memperkuat pernyataan tersebut, dengan begitu umat muslim diminta untuk mempelajarinya dan memahaminya. Baca juga : Jangan Dilakukan! Ini 5 Hal Terlarang bagi Orang Junub Pengertian Hadas Hadas adalah keluarnya sesuatu benda dari kubul (kemaluan) dan dubur (lubang pantat). Hadas merupakan suatu penyebab seorang muslim tidak suci lagi atau tidak sah dalam melakukan shalatnya dan tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali kondisi seorang muslim tersebut sudah suci kembali. Oleh karena itu jika…
Umroh.com – Hadas merupakan kondisi dimana diri seseorang tidak suci. Ada dua macam hadas, yaitu hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar adalah kondisi dimana seseorang dalam keadaan junub, haid, nifas, dan sebagainya. Jika tidak dalam keadaan suci, Anda tidak bisa melakukan tiga ibadah ini. Sehingga terlebih dahulu Anda harus mensucikan diri terlebih dahulu. Baca juga : Tata Cara Mandi Junub Bagi Laki-laki dan Wanita Hal yang Menyebabkan Hadas Kecil Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang memiliki hadas kecil, seperti di bawah ini. 1. Keluar Sesuatu dari Kemaluan Jika ada sesuatu yang keluar dari kemaluan, atau qubul dan dubur, maka seseorang mendapatkan hadas kecil. Contohnya air kencing, kotoran, air mani, wadi, madzi, gas, cacing dan sebagainya. Rasulullah memberi pedoman bahwa kita bisa merasakan keluarnya sesuatu itu dari suara yang terdengar atau aroma yang tercium. Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Bila seseorang dari kalian mendapati sesuatu pada perutnya lalu dia merasa…
Umroh.com – Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. Suatu zat atau benda dianggap najis jika memang ada dalil yang menjelaskan tentang najisnya benda tersebut. Karenanya, penentuan najis bukanlah berasal dari akal, melainkan dalil. Syariat memerintahkan untuk membersihkan najis jika terkena ke bagian tubuh atau pakaian Anda. Perintah untuk bersuci dari najis tercantum dalam surat Al Mudatsir ayat 4. Allah berfirman, “dan pakaianmu sucikanlah”. Allah juga berfirman di surat Al Baqarah ayat 125, “Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud”. Berikut ini hal seputar najis supaya Anda bisa menjaga dan jua membersihkannya. Baca juga : Ini Sunnah Mandi Besar, Agar Bersuci Lebih Sempurna Pentingnya Menjaga Diri dari Najis Rasulullah berpesan agar kita senantiasa menjaga diri dari najis. Dituturkan oleh Ibnu Abbas, suatu ketika Rasulullah melewati dua kuburan. Kemudian beliau bersabda, “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati…
Umroh.com – Allah mencintai orang-orang yang memperhatikan kesucian dirinya. Bersuci berarti membersihkan diri dari hal-hal yang menghalangi ibadah shalat, membaca Al Quran, dan thawaf. Hal yang menghalangi ibadah tersebut bisa berupa hadas dan najis dan sebagai umat muslim Anda bisa membersihkan hadas kecil dan besar. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai pula orang-orang yang mensucikan diri” (QS.Al Baqarah: 222). Hadas adalah kondisi diri yang menghalangi seseorang untuk beribadah kepada Allah dengan shalat, thawaf, atau membaca Al Quran. Hadas harus disucikan sebelum melaksanakan ibadah tersebut. Ada dua macam hadas, yaitu hadas besar dan hadas kecil. Di artikel kali ini, kita akan membahas tentang hadas kecil dan cara mensucikannya. Hal-hal yang termasuk hadas kecil adalah buang air kecil atau buang air besar, buang angin, tertidur, hilang akal, bersentuhan dengan lawan jenis, dan menyentuh kemaluan dengan jari. Baca juga : Sering Dilakukan, Ternyata Ini Penybebab Mandi Besar Mensucikan Hadas…
Umroh.com – Hadas merupakan sesuatu yang menyebabkan hilangnya kesucian. Kesucian sendiri dapat diartikan bersih, bebas dari dosa, tidak bersalah, tidak bernoda ataupun tidak bercela dan murni. Setiap umat muslim di wajibkan oleh Allah SWT untuk menjaga kesucian dirinya baik itu pakaian ataupun kesucian badan. Kesucian bisa hilang karena satu atau dua alasan, misalnya karena hadas yang membuat umat muslim tidak boleh menjalankan sholat, tawaf, dan lainnya. Berikut telah dirangkum mengenai pembagian hadas untuk Anda. Baca juga : Kenali Penyebab Hadas Kecil yang Dapat Menimpa Anda Pembagian Hadas Umroh.com merangkum, hadas terbagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadast besar. Hadas kecil yaitu kondisi dimana seseorang sedang tidak dalam keadaan berwudhu. Entah itu memang karena asalnya belum berwudhu ataupun sudah berwudhu tetapi sudah batal lantaran melakukan hal-hal tertentu. Misalnya seperti orang yang tertidur pulas, secara hukum telah batal wudhunya. Namun secara fisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Dalam hal ini dikatakan…