Umroh.com – Wakaf adalah suatu amalan yang istimewa karena meski si pemberi wakaf telah meninggal, pahalanya akan tetap mengalir. Sementara secara bahasa, kata wakaf atau ‘waqf’ dan waqafah berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat. Sementara menurut istilah fiqh, wakaf adalah memindahkan harta milik pribadi menjadi milik orang lain. Tidak sembarangan karena terdapat rukun wakaf jika ingin melakukannya. Dari segi syariah, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan umat dan agama. Menahan suatu benda yang kekal zatnya memiliki arti tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja. Baca juga : Hukum Memberi Hutang Ternyata Lebih Dari Satu Rukun Wakaf Jumhur ulama yakni mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, sepakat bahwa rukun wakaf sejatinya ada empat. Berikut ulasannya! 1. Orang yang Memberikan Wakaf (Wakif) Wakif menjadi rukun wakaf yang pertama. Hal ini lantaran Islam menekankan secara detail bagaimana syarat seseorang…
Breaking
- Inilah Alasan Tahun Kelahiran Nabi Disebut Tahun Gajah
- Inilah 4 Tingkatan Kualitas Diri Seorang Mukmin
- Penting! Kenali Jarum Yang Digunakan Dalam Melakukan Bekam
- Kenali 5 Aplikasi Saat ke Turki ini Untuk Kemudahan Anda
- 8 Amalan Di Bulan Muharram Ini Wajib Kamu Tahu
- Tak Menguras Kantong! Inilah 10 Menu Buka Puasa Irit
- Hidup Sehat Dengan 12 Buah Yang Baik Untuk Buka Puasa
- Resep Cah Kangkung Ala Restoran untuk Buka Puasa
- Kolak Pisang, Takjil Rakyat Indonesia Saat Ramadhan
- Peristiwa Penting di Bulan Muharram Menurut Sejarah Islam
- Hadits Tentang Bulan Safar, Bukan Bulan Sial
Tag
