Umroh.com – Zakat ialah salah satu bagian dari rukun islam. Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Dalam hal ini tujuan berzakat sejatinya ialah untuk mensucikan harta yang kita miliki. Adapun sesiapa yang berhak menerima zakat tidaklah boleh sembarangan orang, melainkan ada beberapa golongan yang berhak menerimanya atau biasa disebut mustahiq zakat. Baca juga : Ini Keistimewaan Sholat Tahajud Bulan Ramadhan Mustahiq Zakat Dari golongan pertama dan kedua yaitu fakir miskin. Tulisan ini akan menyebutkan beberapa kriteria fakir dan miskin. Juga ada keterangan, zakat tidak boleh diberikan pada orang yang mampu bekerja atau orang kaya. Dan berikut adalah delapan golongan mustahiq zakat yang wajib kita ketahui : 1. Al-Fuqara Orang fakir (orang melarat) ialah orang yang memiliki harta sangat sedikit. Tidak mempunyai pekerjaan, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari. Sebagai umpamanya orang fakir tersebut harus memenuhi kebutuhan hidupnya sebesar…
Breaking
- Inilah Alasan Tahun Kelahiran Nabi Disebut Tahun Gajah
- Inilah 4 Tingkatan Kualitas Diri Seorang Mukmin
- Penting! Kenali Jarum Yang Digunakan Dalam Melakukan Bekam
- Persiapan Umroh Ramadhan & Musim Haji 2023
- Memangnya Laku Jualan Umroh Secara Online?
- Berapa Sih Biaya/ Harga Umroh?
- Euforia Umroh Setelah 2 Tahun Pandemi
- 5 Prediksi “New Normal” Ibadah Umroh ke Tanah Suci
- Doa Bulan Safar Lengkap Beserta Artinya
- 10 Amalan yang Bisa Dilakukan di Bulan Safar Oleh Umat Muslim
- Perayaan Festival Idul Fitri Di London yang Sangat Meriah
Tag