Umroh.com – Hutang piutang bisa diartikan memberi sebagian harta kepada orang lain, disertai dengan perjanjian untuk mengembalikannya. Berhutang biasa dilakukan oleh orang yang sedang memiliki kebutuhan mendesak, namun tidak memiliki harta cukup untuk memenuhinya. Berhutang sering dipilih sebagai jalan keluar dibandingkan bermaksiat (misal mencuri). Hukum memberi hutang pun telah diatur di Al Quran. Hutang piutang merupakan transaksi berdasarkan rasa kasih sayang kepada sesama. Memberi hutang berarti memikirkan nasib orang yang meminta bantuan dengan berhutang. Itulah sebabnya, memberi hutang termasuk perbuatan baik. Baca juga: Dampak Tidak Membayar Hutang Sungguh Berbahaya Hukum Memberi Hutang Hukum Memberi Hutang: Sunnah Pada dasarnya hukum berhutang adalah mubah (boleh). Sementara hukum memberi hutang adalah sunnah. Memberi hutang berarti memberi pertolongan kepada orang yang sedang membutuhkan atau kesulitan (orang yang berhutang). Rasulullah bersabda, “Tidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya dua kali”. (HR.Ibnu Majah). Hukum Memberi…
Umroh.com – Hutang piutang merupakan perkara sosial yang berhubungan dengan manusia lain. Ada banyak hal yang harus diperhatikan agar tiada yang dirugikan dalam transaksi hutang piutang. Dalil tentang hutang dirangkum umroh.com sebagai berikut: Dalil Tentang Anjuran untuk Tolong Menolong “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa. Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS.Al Maidah: 2). Rasulullah juga bersabda, “Barangsiapa melapangkan satu macam kesempitan dari aneka macam kesempitan yang dialami saudaranya, Allah akan melapangkan kesempitan penolong itu dari kesempitan-kesempitan hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, Allah akan menutupi aibnya baik di dunia maupun di akhirat. Baca juga: Hukum Menagih Hutang Telah Diatur Al Quran Barangsiapa memudahkan urusan orang yang sedang kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia maupun di akhirat. Allah selalu dalam pertolongan seorang hamba selama ia mau menolong saudaranya” (HR.At Tirmidzi). Dalil Tentang Balasan Bagi Pemberi Hutang yang Ikhlas Allah berfirman, “Barang siapa yang…
Umroh.com – Dijelaskan oleh para ulama, fiqih akad hutang (qard) disebut juga aqad al irfaq. Artinya akad yang didasari atas rasa belas kasih. Dalam Islam, hutang dilakukan atas dasar belas kasih, bukan untung rugi. Pada akhirnya, hutang membawa berkah bagi semuanya. Hutang piutang sebaiknya tidak menjadi hal yang memberatkan, terutama bagi orang yang berhutang. Apalagi jika hutang kemudian mendatangkan keuntungan pada pihak yang memberi hutang. Ini termasuk riba. Baca juga: Hukum Menagih Hutang Telah Diatur Al Quran Hutang Membawa Berkah Transaksi hutang piutang bisa mendatangkan keberkahan jika dilakukan sesuai syariat. Berikut adalah enam hal agar hutang membawa berkah. 1. Hutang Hendaknya Ditulis dan Dipersaksikan Jika kita mematuhi apa yang Allah perintahkan, maka keberkahan akan kita dapatkan. Demikian juga dalam hal hutang piutang. Agar hutang piutang berkah, maka kita harus melaksanakan perintah Allah untuk menuliskan hutang tersebut. Allah menerangkan secara rinci di dalam surat Al Baqarah ayat 282. Hikmah dari dituliskannya…
Umroh.com – Hutang piutang dibolehkan dalam Islam, namun harus sesuai syariat. Jika hutang piutang melanggar syariat, maka kedua pihak (pemberi hutang maupun peminjam) akan terjerumus ke neraka. Adab hutang piutang pun perlu diperhatikan oleh kedua pihak. Apabila seseorang yang berhutang tidak berniat mengembalikan, maka ia akan mendapat teguran dari Allah. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang meminjam harta orang lain dengan niat ingin mengembalikannya, Allah akan mengembalikan pinjaman itu, namun barangsiapa yang meminjamnya dengan niat ingin merugikannya, Allah pun akan merugikannya” (HR.Bukhari). Baca juga: Hukum Menagih Hutang Telah Diatur di Al Quran Adab Hutang Piutang dalam Islam 1. Hutang Piutang Ditulis dengan Kehadiran Saksi Umroh.com merangkum, perkara hutang piutang diatur dalam Al Quran. Di surat Al Baqarah ayat 245, Allah berfirman bahwa hutang piutang sebaiknya didokumentasikan. Transaksi hutang piutang hendaknya ditulis, agar bisa menguatkan bukti dan menjadikan hati menjadi mantap (tidak ragu)..” (QS.Al Baqarah: 282). Mencatat hutang bertujuan agar tidak timbul perselisihan…
Umroh.com – Islam membolehkan hutang piutang. Hukum menagih hutang juga diatur dalam Al Quran. Biasanya, ketika terjadi hutang piutang akan ada pemberian tenggat waktu yang memungkinkan pemberi hutang bisa menagih kembali haknya. Sebagian ulama berpendapat memberikan batas waktu dalam pembayaran hutang bisa menyebabkan akad hutang menjadi tidak sah. Hal ini dianggap bertentangan dengan dasar hutang dalam Islam, yaitu transaksi yang didasari rasa belas kasih. Baca juga: Kisah Nabi Muhammad saat Berhutang pada Yahudi Menagih Hutang adalah Hak Tetapi, mazhab Maliki berpendapat bahwa pemberian batas waktu adalah hal wajar. Sehingga akad hutang piutang masih sah. Para ulama juga menjelaskan bahwa syariat membolehkan orang yang memberi hutang untuk menagih hutang kepada orang yang berhutang. Menagih merupakan hak yang diberikan oleh syariat kepada orang yang memberi hutang. Syaratnya, ketika orang yang berhutang dianggap sudah mampu dan memiliki harta cukup untuk membayar hutang. Hukum Menagih Hutang Bisa Haram Umroh.com merangkum, hukum menagih hutang menjadi…
Umroh.com – Hutang piutang disebut juga Al Qardh. Asal kata dari Al Qath’u yang berarti memotong. Pengertian hutang dalam Islam adalah pemberian harta (dalam bentuk uang atau yang lain) sebagai bentuk kasih sayang, agar orang lain bisa memanfaatkan harta tersebut. Pemberian harta ini disertai dengan perjanjian bahwa suatu saat akan dikembalikan oleh peminjam dalam jumlah yang sama. Lalu apa sih pengertian hutang itu sendiri? Hutang piutang dibolehkan dalam syariat Islam. Bahkan, pemberian hutang menjadi amalan yang sangat dianjurkan. Terutama jika hutang diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Orang yang memberi pinjaman juga akan mendapat pahala atas pertolongan yang diberikannya. Allah berfirman, “Barangsiapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS.Al Baqarah: 245). Baca juga: Kisah Nabi Muhammad Berhutang kepada Yahudi Rukun Hutang Piutang 1. Ada lafadz. 2. Ada orang yang berhutang dan memberi…