1
Tag

penyerahan

Browsing

Umroh.com – Wakaf adalah suatu amalan yang istimewa karena meski si pemberi wakaf telah meninggal, pahalanya akan tetap mengalir. Sementara secara bahasa, kata wakaf atau ‘waqf’ dan waqafah berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat. Sementara menurut istilah fiqh, wakaf adalah memindahkan harta milik pribadi menjadi milik orang lain. Tidak sembarangan karena terdapat rukun wakaf jika ingin melakukannya. Dari segi syariah, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan umat dan agama. Menahan suatu benda yang kekal zatnya memiliki arti tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja. Baca juga : Hukum Memberi Hutang Ternyata Lebih Dari Satu Rukun Wakaf Jumhur ulama yakni mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, sepakat bahwa rukun wakaf sejatinya ada empat. Berikut ulasannya! 1. Orang yang Memberikan Wakaf (Wakif) Wakif menjadi rukun wakaf yang pertama. Hal ini lantaran Islam menekankan secara detail bagaimana syarat seseorang…