1
Tag

puasa nazar

Browsing

Umroh. com – Puasa nazar adalah puasa yang dijanjikan atau di ikrarkan, yang dikaitkan dengan sesuatu yang dilakukan oleh seseorang yang bernazar. Awalnya, tidak ada hukum apapun bagi puasa ini sebelum diucapkan maupun di ikrarkan, tetapi menjadi wajib setelah di ikrarkan. Dengan demikian, wajib bagi seseorang saat menetapkannya janji bagi dirinya sendiri untuk melakukan puasa nazar yang dikaitkan dengan berbagai hal dalam hidupnya, baik berupa pencapaian keberhasilan, sembuh dari sakit, atau lain sebagainya. Tentu keutamaan puasa nazar juga memiliki pengaruh yang baik dalam hidup. Baca juga : Hukum Melakukan Takziah dan Ada di Dalam Islam Puasa Nazar Secara bahasa nazar berarti mengharuskan. Sedangkan menurut istilah nazar berartiperbuatan seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at) yang mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas orang tersebut. Puasa nazar merupakan puasa yang wajib ditunaikan oleh orang yang telah melakukan janji untuk berpuasa. Misalnya seseorang yang bernazar untuk…

Umroh.com – Puasa salah satu ibadah dalam agama Islam yang diartikan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu. Puasa dilakukan oleh umat muslim yang sudah akil baligh. Ada beberapa macam tentang puasa, yaitu puasa wajib, puasa sunnah, puasa makruh, dan puasa haram. Dari berbagai macam puasa tersebut, salah satunya ada yang dinamakan dengan puasa nazar. Tapi, yang lebih penting dari segala aspek yang dibutuhkan adalah niat puasa nazar itu sendiri. Baca juga : Auto Taaruf! Ini 8 Dampak Buruk Pacaran dalam Islam Puasa Nazar Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nazar yaitu janji (pada diri sendiri) ingin berbuat sesuatu jika hal tersebut tercapai. Agar keinginannya cepat dikabulkan oleh Allah SWT, biasanya seseorang akan melakukan yang namanya puasa nazar. Puasa nazar yaitu puasa yang wajib dilakukan, jika orang tersebut sudah mengucapkan janji untuk berpuasa. Misalnya, pada saat Umar bin Khattab kembali dari Thaif, beliau menanyakan kepada Rasulullah mengenai nazarnya. Ia…

Umroh.com – Menurut Fiqhus Sunnah, Nazar adalah mengharuskan suatu ibadah yang pada dasarnya menurut syariat tidaklah wajib dengan lafazh yang menunjukkan hal itu, seperti seorang yang mengatakan, ”Demi Allah aku harus mensedekahkan uang dengan jumlah sekian,” atau ”Apabila Allah menyembuhkan penyakitku maka wajib bagiku untuk berpuasa tiga hari.” Atau lafazh-lafazh yang seperti itu. (Fiqhus Sunnah juz III hal 33) Nadzar bisa dilihat dari dalil-dalil yang ada didalam Al Qur’an maupun sunnah: وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ Artinya: “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj : 29) يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا Artinya : “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan : 7) Baca juga: Pengertian Puasa Nazar yang Jarang Diketahui Dalil Nazar dalam Hadits Adapun didalam as Sunnah, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa yang bernazar untuk menaati Allah maka taatilah dan…

Umroh.com – Secara bahasa, arti dari ‘nazar’ adalah janji untuk melakukan hal baik atau hal buruk. Dalam Islam, Nazar berarti kesanggupan seseorang melakukan suatu ibadah yang bukan merupakan ibadah wajib. Nazar tidak sah jika menjanjikan hal wajib, mubah, makruh, apalagi haram. Amalan dengan hukum sunnah atau fardhu kifayah yang bisa dijadikan nazar. Misalnya berpuasa atau bersedekah. Dengan melakukan nazar, ibadah yang awalnya berhukum sunnah atau fardhu kifayah menjadi berhukum wajib bagi orang tersebut. Sedekah atau puasa sunnah yang tadinya tidak harus dilakukan, setelah menjadi nazar maka tidak boleh ditinggalkan. Nazar akan sah jika lafaz nazar mengandung kepastian untuk melakukan suatu hal. Misalnya, “saya bernazar akan berpuasa Daud”, atau “Jika saya mendapat keuntungan sebesar Rp 1 Milyar, saya akan bersedekah Rp 100 juta”. Lafaz yang tidak mengandung kesanggupan tidak bisa disebut nazar. Misalnya jika kalimat nazar masih mengandung kata “mungkin”, atau “bisa jadi”. Baca juga: Muntah saat Puasa, Apakah Dianggap Batal?…