Sholat qasar adalah melakukan sholat dengan meringkas/mengurangi jumlah rakaat sholat qasar yang bersangkutan. Sholat qasar meringankan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan (safar). Hukum qasar terkait dengan safar, jadi qasar identik dengan safar. Artinya, ketika orang bersafar maka di syariatkan untuk mengqasar sholatnya. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukum qasar ketika safar. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan bahwa hukum qasar adalah sunah muakad, dan ada juga yang berpendapat bahwa hukum qasar adalah mubah. Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang berarti, “Serta jika anda melancong di muka bumi, jadi tidak kenapa anda menqasar sholatmu, bila anda takut terserang beberapa orang kafir, sebenarnya beberapa orang kafir itu musuh yang riil bagimu.” (QS. An-Nisa : 101). Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Saya sering menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan sholat tidak lebih dari dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Baca…
Umroh.com – Musafir punya hak istimewa dalam hal sholat wajib. Mereka dibolehkan mengqashar sholat. Sholat Qashar artinya meringkas sholat yang jumlahnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat sebab dalam perjalanan. Terdapat tata cara sholat qashar yang harus Anda ketahui, seperti sholat yang boleh diqashar adalah sholat dhuhur, ashar, dan isya. Sedangkan sholat maghrib dan subuh tidak boleh diqashar. Allah berfirman, “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas sholat.” (QS.An Nisa: 101) Baca juga : Ini Lama Hari Perjalanan Umroh Syarat Boleh Dilakukan Sholat Qashar Sholat Qashar tidak boleh dikerjakan tanpa sebab yang jelas. Sholat qashar hanya boleh dikerjakan jika mengalami kondisi berikut: 1. Masih dalam perjalanan Tidak boleh mengqashar sholat jika kita belum melakukan perjalanan saat masuk waktu sholat. Misalnya kita ingin melakukan perjalanan, dan sudah masuk waktu Isya’. Maka kita tidak boleh mengqashar sholat isya, karena kita belum berangkat (belum menjadi musafir). Sama halnya…
Umroh.com – Sholat bagi seorang muslim adalah hal terpenting melebihi apapun. Sampai – sampai Rasulullah saw ketika menjelang wafatnya berpesan agar umatnya tidak meninggalkan sholat dalam keadaan apapun. Bahkan jika sedang dalam perjalanan pun tetap bisa melaksanakan sholat, yaitu dengan mengetahui tatacara dan jumlah rakaat sholat jamak. Sholat merupakan rukun islam yang ke dua setelah syahadat. Sholat adalah tiang agama bagi umat islam. siapa yan mendirikan sholat, maka ia mendirikan agama. Siapa yang meninggalkan sholat, maka ia telah merobohkan agama. Lantas bagaimana jika kita sedang dalam kondisi yang tida memungkinkan entah itu dalam perjalanan, sakit atau hal lainnya ? Dalam kondisi ini sholat dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudahyaitu digabungkan dari dua waktu menjadi satu waktu atau yang biasa kita sebut dengan sholat jamak. Baca juga : Ini Hukum Menjamak Sholat Karena Macet, Perhatikan! Dibolehkannya Melakukan Sholat Jamak Hukum sholat jamak ini adalah mubah ( boleh ). Dibolehkannya seseorang…