Umroh.com – Wakaf memiliki arti menahan bentuk pokok dan menjadikannya sebagai bentuk qurbah yakni pendekatan diri kepada Allah dan hanya dijalan Allah. (Minhah Al-‘Allam 7:5). Meski demikian di dalam Al Qur’an sendiri tidak ditemukan secara gambling mengenai hukum di dalam dalil tentang wakaf. Namun, secara umum Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan harta benda yang kita miliki untuk kebaikan di jalan Allah SWT (infaq fii sabilillah). Baca juga : Amal Tak Diterima, Ini Syarat Wakaf yang Harus Terpenuhi Dalil tentang Wakaf Wakaf sendiri termasuk infaq fii sabilillah karena itulah dasar hokum wakaf tersebut yang mengacu pada keumuman ayat Al Qur’an yang menginformasikan tentang infaq dijalan Allah dalam surat Ali Imran, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali Imran:92) Selain itu dalam surat Al Baqarah, Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang…
Breaking
- Inilah Alasan Tahun Kelahiran Nabi Disebut Tahun Gajah
- Inilah 4 Tingkatan Kualitas Diri Seorang Mukmin
- Penting! Kenali Jarum Yang Digunakan Dalam Melakukan Bekam
- Persiapan Umroh Ramadhan & Musim Haji 2023
- Memangnya Laku Jualan Umroh Secara Online?
- Berapa Sih Biaya/ Harga Umroh?
- Euforia Umroh Setelah 2 Tahun Pandemi
- 5 Prediksi “New Normal” Ibadah Umroh ke Tanah Suci
- Doa Bulan Safar Lengkap Beserta Artinya
- 10 Amalan yang Bisa Dilakukan di Bulan Safar Oleh Umat Muslim
- Perayaan Festival Idul Fitri Di London yang Sangat Meriah
Tag