Umroh.com – Wakaf memiliki arti menahan bentuk pokok dan menjadikannya sebagai bentuk qurbah yakni pendekatan diri kepada Allah dan hanya dijalan Allah. (Minhah Al-‘Allam 7:5). Meski demikian di dalam Al Qur’an sendiri tidak ditemukan secara gambling mengenai hukum di dalam dalil tentang wakaf. Namun, secara umum Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan harta benda yang kita miliki untuk kebaikan di jalan Allah SWT (infaq fii sabilillah). Baca juga : Amal Tak Diterima, Ini Syarat Wakaf yang Harus Terpenuhi Dalil tentang Wakaf Wakaf sendiri termasuk infaq fii sabilillah karena itulah dasar hokum wakaf tersebut yang mengacu pada keumuman ayat Al Qur’an yang menginformasikan tentang infaq dijalan Allah dalam surat Ali Imran, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali Imran:92) Selain itu dalam surat Al Baqarah, Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang…
Breaking
- Inilah Alasan Tahun Kelahiran Nabi Disebut Tahun Gajah
- Inilah 4 Tingkatan Kualitas Diri Seorang Mukmin
- Penting! Kenali Jarum Yang Digunakan Dalam Melakukan Bekam
- Kenali 5 Aplikasi Saat ke Turki ini Untuk Kemudahan Anda
- 8 Amalan Di Bulan Muharram Ini Wajib Kamu Tahu
- Tak Menguras Kantong! Inilah 10 Menu Buka Puasa Irit
- Hidup Sehat Dengan 12 Buah Yang Baik Untuk Buka Puasa
- Resep Cah Kangkung Ala Restoran untuk Buka Puasa
- Kolak Pisang, Takjil Rakyat Indonesia Saat Ramadhan
- Peristiwa Penting di Bulan Muharram Menurut Sejarah Islam
- Hadits Tentang Bulan Safar, Bukan Bulan Sial
Tag
